Rayakan Natal di Brunei Darussalam Langsung Dipenjara

Ilustrasi pohon natal
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengeluarkan peraturan baru di negara yang ia pimpim. Ia melarang bagi setiap orang untuk merayakan hari kebesaran bagi umat Kristiani, yaitu Hari Natal.

Dilansir Dailymail, Selasa 22 Desember 2015, Kementerian Agama Brunei Darussalam menyatakan hukuman penjara bagi yang merayakan Natal. Termasuk bagi Muslim yang ikut merayakan, diancam penjara selama lima tahun dan hukuman penjara lebih lama bagi non-Muslim.

Disebut, non-Muslim hanya boleh merayakan Natal di kalangan komunitas mereka secara rahasia, tanpa menggemborkan kepada umat Muslim. Umat Nasarani di Brunei juga dilarang mamasang pohon Natal, menyanyikan lagu religi Natal, dan mengirimkan salam Natal.

“Langkah-langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengontrol tindakan merayakan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang bisa merusak akidah (keyakinan) komunitas Muslim," jelas Kementerian Agama Brunei dalam sebuah pernyataannya.

Sementara itu, beberapa warga Brunei ada yang berani mempertaruhkan dihukum penjara, dengan masih merayakan Natal dan sembari mengunggah gambar di media sosial mereka. Hal itu merupakan bagian dari kampanye yang diberi tanda padar #MyFreedom untuk mengungkapkan kebebasan beragama.

Namun, pemimpin Kristiani menyatakan agar para umat yang merayakan Natal untuk tetap mematuhi aturan pemerintah yang melarang perayaan, karena berakibat pada rusaknya iman umat Muslim.

Sensasi Rayakan Maulid dan Natal di Hutan Kalimantan