Warga India Protes Keras, Pelaku Perkosaan Dibebaskan
Senin, 21 Desember 2015 - 17:16 WIB
Sumber :
- Reuters/Adnan Abidi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tinggi India menolak permohonan warga India agar memperpanjang masa penahanan seorang pelaku perkosaan. Hakim berpendapat, hukum India tak mendukung itu.
Pemerkosa ini terlibat dalam kasus perkosaan sadis yang terjadi di dalam bus yang sedang melaju pada tahun 2012. Kasus ini menuai kemarahan di seluruh dunia. Gadis tersebut yang belakangan diungkapkan identitasnya oleh sang ibu adalah Jyoti Singh, seorang mahasiswa jurusan kedokteran berusia 23 tahun. Jyoti akhirnya meninggal dunia. Ia dianiaya dan diperkosa secara beramai-ramai.
Pengadilan mengatakan, pelaku telah menjalani hukuman penjara maksimal selama tiga tahun. Namun usianya yang masih muda membuat hukuman untuknya tak bisa lagi diperpanjang. "Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, hukumannya tak bisa lagi diperpanjang," kata pengadilan.
Pelaku yang tak disebutkan nama dan usianya ini adalah satu-satunya pelaku yang berusia di bawah umur. Saat ini ia telah dibebaskan, namun disembunyikan di sebuah panti sosial untuk menjaga keselamatannya.
Empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini mengajukan banding atas hukuman mati yang mereka terima. Sedangkan pelaku kelima meninggal di penjara.
Pembebasan pelaku yang berusia paling muda ini menimbulkan protes dan kemarahan di India. Asa Singh, ibu korban juga ikut menyuarakan kemarahannya. Kepala Komisi Perempuan di Delhi Swati Maliwal telah mengajukan petisi sejak Sabtu malam. Namun pada Senin, 21 Desember 2015, Mahkamah Agung menolak petisi tersebut.
"Kami menyadari keinginan ini, namun tangan kami terikat pada hukum yang berlaku. Harus ada sanksi legislatif yang jelas untuk menambah masa tahanan lebih dari tiga tahun. Di bawah hukum yang berlaku saat ini, penahanan tak boleh dilakukan lebih dari tiga tahun," kata hakim utama, seperti dikutip dari BBC, Senin, 21 Desember 2015.
Pengadilan Tinggi di Delhi mengatakan, keputusan Mahkamah Agung sudah pasti. Di bawah hukum yang saat ini berlaku di India, seorang remaja yang sudah melalui masa tiga tahun di penjara, tak bisa ditahan lebih lama lagi.
Pekan lalu, Subramanian Swamy, seorang politisi di India juga sudah melakukan upaya agar pelaku tak dibebaskan. Namun usaha itu juga gagal.
Pengadilan Tinggi Delhi pada Jumat, mengatakan, "Kami sepakat ini adalah isu yang serius. Namun setelah 20 Desember, remaja itu tak bisa lagi di penjara."
Meski pun sekarang terpidana tersebut sudah memasuki usia dewasa, namun ia telah diserahkan ke panti sosial, disana pelaku akan menjalani masa tahanan rumah hingga dua tahun.
Namun keputusan Pengadilan Tinggi Delhi disambut protes dan demonstrasi oleh warga India. Mereka turun ke jalan dan membawa spanduk, meminta agar pelaku kembali ditahan. (mus)
Pelaku yang tak disebutkan nama dan usianya ini adalah satu-satunya pelaku yang berusia di bawah umur. Saat ini ia telah dibebaskan, namun disembunyikan di sebuah panti sosial untuk menjaga keselamatannya.
Empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini mengajukan banding atas hukuman mati yang mereka terima. Sedangkan pelaku kelima meninggal di penjara.
Pembebasan pelaku yang berusia paling muda ini menimbulkan protes dan kemarahan di India. Asa Singh, ibu korban juga ikut menyuarakan kemarahannya. Kepala Komisi Perempuan di Delhi Swati Maliwal telah mengajukan petisi sejak Sabtu malam. Namun pada Senin, 21 Desember 2015, Mahkamah Agung menolak petisi tersebut.
"Kami menyadari keinginan ini, namun tangan kami terikat pada hukum yang berlaku. Harus ada sanksi legislatif yang jelas untuk menambah masa tahanan lebih dari tiga tahun. Di bawah hukum yang berlaku saat ini, penahanan tak boleh dilakukan lebih dari tiga tahun," kata hakim utama, seperti dikutip dari BBC, Senin, 21 Desember 2015.
Pengadilan Tinggi di Delhi mengatakan, keputusan Mahkamah Agung sudah pasti. Di bawah hukum yang saat ini berlaku di India, seorang remaja yang sudah melalui masa tiga tahun di penjara, tak bisa ditahan lebih lama lagi.
Pekan lalu, Subramanian Swamy, seorang politisi di India juga sudah melakukan upaya agar pelaku tak dibebaskan. Namun usaha itu juga gagal.
Pengadilan Tinggi Delhi pada Jumat, mengatakan, "Kami sepakat ini adalah isu yang serius. Namun setelah 20 Desember, remaja itu tak bisa lagi di penjara."
Meski pun sekarang terpidana tersebut sudah memasuki usia dewasa, namun ia telah diserahkan ke panti sosial, disana pelaku akan menjalani masa tahanan rumah hingga dua tahun.
Namun keputusan Pengadilan Tinggi Delhi disambut protes dan demonstrasi oleh warga India. Mereka turun ke jalan dan membawa spanduk, meminta agar pelaku kembali ditahan. (mus)
Baca Juga :
Belum Bayar Utang Rp30 Ribu, Suami Istri Dibunuh
Mereka berutang tiga bungkus biskuit untuk anak-anaknya.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :