Kemlu: RI Harus Bangga Bersedia Tampung Imigran
Sabtu, 28 November 2015 - 11:52 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib, mengatakan Indonesia seharusnya patut bangga, karena bersedia menampung para imigran. Sebab, Indonesia bukan bagian dari negara yang menandatangani konvensi mengenai pengungsi, tetapi pada kenyataannya RI tengah menampung puluhan ribu imigran dan pengungsi.
Hal itu diungkap Hasan yang ditemui di Hotel Mandarin Oriental, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satu imigran yang ditampung Indonesia merupakan orang-orang yang semula ingin menyeberang ke Australia. Namun, mereka malah didorong balik oleh Negeri Kanguru ke Indonesia.
"Kita bukan negara penandatangan konvensi pengungsi tahun 1951, tetapi atas dasar dan alasan kemanusiaan, pemerintah menerima dan menampung para imigran tersebut. Padahal, seharusnya yang wajib dan bertanggung jawab mengurusi permasalahan pengungsi bukanlah Indonesia," ujar Hasan.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam konvensi pengungsi, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan negara peserta. Pertama, mereka tidak boleh menolak kedatangan imigran, kedua, tidak melakukan tindakan hukum terhadap imigran dan terakhir, tidak melakukan diskriminasi terhadap kaum imigran.
Indonesia, kata Hasan tidak memiliki kewajiban itu. Namun, jika dihadapkan pada situasi itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukannya.
"Anda justru harus bangga sebab Indonesia ini sangat baik hati sekali," Hasan menambahkan.
Kini, Indonesia masih mengurus dan memberikan perlindungan serta bantuan bagi pengungsi dari berbagai negara, termasuk penduduk Rohingya dan Bangladesh yang ada di Aceh.
"Secara hukum, kalau ada orang asing yang masuk tanpa dokumen yang jelas, pasti kita tindak hukum. Tetapi, karena mereka adalah imigran yang tak membawa apa-apa dan membutuhkan bantuan dari negara lain, maka kami terima. Kami sediakan tempat untuk menampung mereka untuk menunggu proses selanjutnya," papar Hasan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Indonesia, kata Hasan tidak memiliki kewajiban itu. Namun, jika dihadapkan pada situasi itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukannya.