Hasil Pengadilan Rakyat di Belanda Akan Dibawa ke PBB
Jumat, 13 November 2015 - 22:16 WIB
Sumber :
- M. Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Dolorosa Sinaga,
Steering Committee International People's Tribunal
(IPT) 1965, mengatakan, meski hasil sidang IPT atas pembantaian massal tahun 1965 di Indonesia tidak berkekuatan hukum, akan tetapi hasil sidang tersebut akan tetap diteruskan ke badan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
Harapannya PBB bisa mengeluarkan resolusi untuk mendorong pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi.
"Membawa keputusan awal IPT sebagai keputusan
moral enforcement
. Kami upayakan agar diterima sebagai materi yang bisa dijadikan dasar atau landasan hukum ke pengadilan internasional di Jenewa Swiss di bawah PBB untuk keluarkan resolusi kepada pemerintah Indonesia," kata Dolorosa di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 13 November 2015.
Dolorosa, menegaskan, dia dan banyak pihak berharap bahwa hasil sidang International People's Tribunal (IPT) 1965 bisa menjadi perhatian dunia. Itu kata dia untuk mendorong bahwa kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia 50 tahun silam bisa dibuktikan dan diselesaikan.
Karena itu, kata Dolorosa masalah tersebut dibawa ke sidang
International People's Tribunal
(IPT) yang berlangsung di Den Haag Belanda.
"Kami harap mereka (masyarakat internasional) support
Baca Juga :
Mengapa Kasus 1965 Dibawa ke Den Haag
"Kami berpendapat dengan adanya pengakuan internasional, itu bisa mengembalikan kedaulatan dan martabat sebagai manusia. Pengakuan itu sudah terjadi, penderitaan sudah diakui," terang Dolorosa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami berpendapat dengan adanya pengakuan internasional, itu bisa mengembalikan kedaulatan dan martabat sebagai manusia. Pengakuan itu sudah terjadi, penderitaan sudah diakui," terang Dolorosa.