AJI: Keberatan dengan Pemberitaan, Jangan Mengancam Bunuh
Senin, 9 November 2015 - 16:06 WIB
Sumber :
- D.A. Pitaloka
VIVA.co.id
- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk memastikan dan menangkap pelaku penebar teror dan ancaman kepada tiga jurnalis di Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Suwarjono, tiga jurnalis di Lumajang tersebut tengah meliput tentang praktik mafia tambang pasir ilegal disana.
"Ancamannya sangat serius, pembunuhan," ujarnya di kantor LBH Jakarta, Jl.Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2015.
Suwarjono mengatakan, apabila penyebar teror tersebut tidak segera ditangkap, hal itu akan menyebabkan keresahan dan rasa tidak aman bagi para jurnalis yang bekerja disana.
"Sebenarnya bagi siapa pun yang keberatan dengan pemberitaan di media ada mekanisme yang bisa dijalankan. Tidak harus sampai ancaman pembunuhan," katanya menegaskan.
Suwarjono mengatakan, bahwa ada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, yang diduga merupakan salah satu aktor dibalik teror dan ancaman terhadap wartawan di Lumajang itu. "Ini harus diusut tuntas," katanya, tegas.
Baca Juga :
Polisi NTT Maafkan Anggota DPR yang Ancam Dia
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bagi mereka, yang dalam hal ini melakukan aksi teror dan ancaman tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Siang ini temen-temen wartawan di Jember, Malang, Surabaya melakukan aksi demo sebagai aksi solidaritas terhadap tiga orang jurnalis," katanya menutup pembicaraan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bagi mereka, yang dalam hal ini melakukan aksi teror dan ancaman tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.