KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati

Gedung KBRI Riyadh
Sumber :
  • www.kemdiknas.go.id

VIVA.co.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh hari ini memulangkan EKM, inisial perempuan 33 tahun asal Sukabumi. Dia sempat ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 karena tuduhan membunuh bayinya.

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat QR 958 pada pukul 07.25 WIB. Setibanya di Jakarta, EKM langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri untuk diserahterimakan kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.

"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh yang bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 9 November 2015.

Disebutkan pada tahun 2010, EKM mengaku mengalami kehamilan sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah, karena khawatirkan akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia. Oleh karena itu saat bayinya lahir, EKM nekad membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke Kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas.

"Sejak penangkapan pada tahun 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan. Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami," kata Kemlu.

TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

Kemlu terus mengupayakan agar suami memberikan pengampunan kepada EKM atas perbuatannya tersebut. Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan.

Disebutkan dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.

Sepanjang tahun 2015, Pemerintah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati dengan 12 diantaranya adalah dari Arab Saudi.

Selain mengupayakan pembebasan melalui upaya pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, Pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara, guna melakukan upaya litigasi dalam rangka memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri terpenuhi. (ren)

DPR: Penyanderaan Kembali Terjadi karena Indonesia Kompromi
Proses pemulangan TKI.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016