Pengadilan Indonesia Nyatakan Dua Wartawan Inggris Bersalah
Selasa, 3 November 2015 - 18:25 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Dua wartawan Inggris dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia. Mereka divonis bersalah karena membuat sebuah film dokumenter dengan menggunakan visa turis.
Seperti diberitakan dari
BBC,
Selasa, 3 November 2015, Neil Bonner dan Rebecca Prosser ditangkap Angkatan Laut Indonesia di Pulau Batam pada tanggal 28 Mei 2015. Mereka ditangkap saat merekam gambar untuk program National Geographic mengenai pembajakan maritim di Asia Tenggara.
Atas perbuatannya, mereka sebelumnya sudah dihukum dua bulan dan 15 hari di penjara sejak bulan September. Keduanya juga denda sebanyak US$2.500 atau setara dengan Rp 33 juta.
Ia merekomendasikan dua orang tersebut agar dihukum lima bulan penjara dan membayar denda lebih dari US$3.000.
“Perbuatan mereka masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana,” ujar Aristo Pangaribuan, pengacara dari Neil Bonner dan Rebecca Prosser.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia merekomendasikan dua orang tersebut agar dihukum lima bulan penjara dan membayar denda lebih dari US$3.000.