Jumlah Korban Tragedi Mina 2.070 Jiwa
Jumat, 30 Oktober 2015 - 13:01 WIB
Sumber :
- REUTERS/Directorate of the Saudi Civil Defense/Handout via Reuters
VIVA.co.id
- Sudah lebih sebulan, kasus tragedi Mina berlalu. Namun, hingga hari ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Saudi tentang hasil investigasi mereka.
Perhitungan yang dilakukan oleh kantor berita
Reuters
, menyebutkan, jumlah korban tewas pada tragedi Mina mencapai angka 2.070 jiwa. Jumlah tersebut, tiga kali lipat lebih banyak dari jumlah yang dikatakan oleh pejabat Arab Saudi.
Reuters
menghitung jumlah korban berdasarkan laporan yang diberikan oleh wartawan mereka di Afrika, Asia, dan Timur Tengah.
Dilansir dari
Reuters
Baca Juga :
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji
Baca Juga :
Tawaf dan Rahasianya
Dua hari setelah peristiwa yang terjadi pada 24 September 2015, Arab Saudi mengatakan data yang mereka dapat adalah sebanyak 769 tewas dan 934 luka-luka. Namun, jumlah tersebut tidak diperbaharui hingga lebih dari satu bulan setelah kejadian.
Saat dikonfirmasi
Reuters
tentang jumlah korban yang dihitung oleh kantor berita tersebut, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, perbedaan jumlah tersebut adalah hal yang wajar, sebab masing-masing negara menghitung jemaahnya yang tewas dengan banyak cara, termasuk kasus meninggal karena sebab alamiah.
Tragedi Mina menuai kritikan keras bagi Arab Saudi. Iran, yang jemaah hajinya menjadi korban terbanyak menganggap pemerintah Saudi tak becus menangani jemaah haji. Selain itu, tudingan pemerintah Saudi yang menyalahkan kejadian kepada jemaah juga membuat banyak negara marah.
Raja Salman sudah membentuk tim investigas untuk menyelediki kasus ini. Namun, hingga hari ini, tak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Saudi tentang berapa banyak jumlah korban akibat insiden tersebut. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dua hari setelah peristiwa yang terjadi pada 24 September 2015, Arab Saudi mengatakan data yang mereka dapat adalah sebanyak 769 tewas dan 934 luka-luka. Namun, jumlah tersebut tidak diperbaharui hingga lebih dari satu bulan setelah kejadian.