Bankir Pembunuh TKI Akan Disidang Oktober
Rabu, 14 Oktober 2015 - 22:10 WIB
Sumber :
- REUTERS/Apple Daily
VIVA.co.id
- Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari ini memastikan kasus bankir Inggris, Rurik Jutting, tersangka pembunuhan dua TKI akan berlanjut ke tingkat hukum tertinggi. Hakim Louis Tong Po-sun mengatakan, persidangan Jutting akan dimulai pada Oktober 2015.
Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), Rabu, 14 Oktober 2015 melansir informasi itu disampaikan oleh pengadilan di hadapan pengacara Jutting, Michael Vidler. Sesi persidangan akan berlangsung dari 24 Oktober 2015 hingga 21 November 2015.
Namun, sebelumnya, akan ada sidang dengar yang dimulai tanggal 24 Agustus 2016. Pria berusia 30 tahun itu pernah diduga mengalami kelainan kejiwaan. Namun, usai diperiksa secara medis, dia dinyatakan masih waras dan sehat untuk menjalani persidangan.
Jutting ditahan polisi karena menjadi tersangka pembunuhan dua TKI Seneng Mujiasih dan Ningsih pada November 2014.
Ningsih ditemukan polisi tidak bernyawa di unit apartemen Jutting di lantai 31.
Jasadnya ditemukan sudah membusuk dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta dimasukkan ke dalam sebuah koper. Kepalanya nyaris putus dari badannya.
Sementara itu, Seneng atau yang kerap disapa Jesse Lorena Ruri, ditemukan bersimbah darah dengan leher digorok. Polisi sempat menemukan dia masih bernafas walau nyawanya kemudian tidak tertolong.
Baca Juga :
Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan
Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :