Tak Terbukti Curi Ikan, Timor Leste Bebaskan Nelayan RI
Senin, 21 September 2015 - 17:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA.co.id
- Pemerintah Timor-Leste (TL) membebaskan empat kapal nelayan dan 58 WNI nelayan Alor, NTT. Surat pembebasan tersebut disampaikan kepada KBRI Dili yang diwakili oleh Atase Polri dan didampingi oleh Fungsi Konsuler.Â
Demikian ungkap perwakilan KBRI Dili dalam keterangan tertulis kepada VIVA.co.id pada Senin, 21 September 2015. Dari hasil pemeriksaan, Polisi TL tidak menemukan adanya barang bukti terjadi pencurian ikan secara ilegal. Nelayan tersasar ke perairan TL, karena adanya tiupan angin yang kencang sehingga menyebabkan mereka terbawa ke sana.
Selama penahanan berlangsung, empat kapal nelayan dilabuhkan di kantor polisi Maritim TL, sementara 54 WNI awak kapalnya dan empat nahkoda kapal diinapkan secara terpisah di penginapan warga. Kapal dan puluhan WNI dilepas dan diantarkan kembali ke daerah asal mereka melalui perjalanan laut dengan disaksikan oleh wakil pemerintah TL melalui jalur laut.Â
Untuk membantu perjalanan mereka, KBRI Dili memberikan bantuan 40 liter bahan bakar solar dan 480 liter oli bagi empat kapal nelayan agar dapat berlayar kembali ke Alor, NTT-Indonesia, melalui perairan Dili.
Selama proses penahanan, KBRI Dili selalu memperhatikan kesehatan dan kebutuhan mendasar seperti makanan, minuman, dan akses komunikasi dengan pihak keluarga di Kabupaten Alor, NTT terpenuhi. Semula, mereka ditahan karena dinilai memasuki kawasan TL secara ilegal.
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk membantu perjalanan mereka, KBRI Dili memberikan bantuan 40 liter bahan bakar solar dan 480 liter oli bagi empat kapal nelayan agar dapat berlayar kembali ke Alor, NTT-Indonesia, melalui perairan Dili.