Paus Mempermudah Pasangan yang Ingin Bercerai
Jumat, 11 September 2015 - 00:02 WIB
Sumber :
- REUTERS/Stefano Rellandini
VIVA.co.id
- Paus Fransiskus membuat perubahan mengenai prosedur perceraian dan pernikahan kembali bagi umat Katolik di dunia. Ajaran Katolik tradisional menyebutkan pernikahan tidak dapat diceraikan. Walau begitu, bukan berarti sama sekali tak bisa dilakukan.
Namun, harus dilakukan dengan prosedur yang panjang dan rumit. Seperti dikutip kantor berita Reuters, Rabu, 9 September 2015, Paus mengatakan, pasangan suami yang ingin bercerai tidak dikenakan biaya. Bahkan, proses pembatalan pernikahan dalam beberapa kasus bisa dilakukan dalam kurun waktu 45 hari.
Perpisahan dibutuhkan jika memang satu pasangan tidak dapat lagi menyatu karena sebuah konflik yang sangat besar, misalnya menyangkut kebebasan seseorang, kasus kekerasan rumah tangga, atau hak memiliki keturunan.
Kasus-kasus perceraian yang selama ini dikabulkan harus melalui proses pengadilan yang rumit di pengadilan Vatikan. Proses itu dikenal dengan nama Rota.
Paus berpendapat, proses yang menghabiskan biaya jutaan tersebut seharusnya bisa dilakukan secara gratis. Monsinyur Pio Vito Pinto, Dekan pengadilan Vatikan mengatakan, peraturan baru yang diterapkan ini adalah sebuah perubahan yang paling substansif mengenai hukum perceraian sejak masa kepemimpinan Paus Benediktus XIV pada tahun 1740-1758.
Reformasi peraturan ini sudah banyak ditunggu oleh pasangan suami istri di seluruh dunia yang sudah cerai berdasarkan peraturan pemerintah atau catatan sipil saja.
Agama Katolik mengajarkan tidak adanya perceraian dalam pernikahan dan umat Katolik yang melakukan pernikahan kembali secara catatan sipil dianggap masih menikah dengan pasangannya yang pertama. Sehingga, dia dianggap berbuat dosa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Paus berpendapat, proses yang menghabiskan biaya jutaan tersebut seharusnya bisa dilakukan secara gratis. Monsinyur Pio Vito Pinto, Dekan pengadilan Vatikan mengatakan, peraturan baru yang diterapkan ini adalah sebuah perubahan yang paling substansif mengenai hukum perceraian sejak masa kepemimpinan Paus Benediktus XIV pada tahun 1740-1758.