Ini Cara Warga Asing Jadi Imigran Gelap di Indonesia

WNA tak miliki paspor dan visa diciduk imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Pondang Tambunan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh orang warga negara asing (WNA) yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya yang sah di Indonesia saat dilakukan razia. Menurutnya Mayoritas para WNA tersebut datang Indonesia karena ingin berbisnis pakaian.

"Iya alasannya mau beli pakaian, nanti dijual lagi di negaranya. Itu alasannya, tapi ketika kami minta dokumen izin tinggalnya tak bisa menunjukkan. Ada juga yang sudah overstay," kata Pondang melalui pesan singkat, Kamis 3 September 2015.

Ketujuh WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti Kongo, Kamerun, Bangladesh, Guinea, Nigeria, Senegal, Malaysia dan Gambia. Lima WNA tersebut masih dikumpulkan bukti-buktinya untuk diproses, sementara itu dua WNA lainnya telah diproses di pengadilan.

"Dari Malaysia atas nama Lee Chong Hui (37) dan dari Gambua Alieu B Saho (33),  sudah diputus pengadilan, hukumannya 1 tahun 4 Bulan penjara dan denda 50 juta," kata Pondang. 

Santri di Magetan asal Thailand Ditangkap dan Dideportasi
Keduanya menurut Pondang telah melanggar UU Imigrasi nomor 6 tahun 2011, pasal 191 ayat 1, tentang WNA  tinggal di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.

Buronan India Dapat Perawatan Sebelum Didepoirtasi
Pondang menambahkan, dalam melakukan operasi dan menangkap WNA yang tak memiliki izin tinggal, pihaknya menggunakan berbagai cara, salah satunya menggunakan sosial media. 

Jebol Teralis, 11 Tahanan Imigrasi Sukabumi Kabur
"Usai kita dapatkan informasi tentang WNA itu, kami pancing dia pakai menyamar jadi perempuan. Lewat media sosial Badoo, dia tertarik kami ajak ketemuan, kami tangkap di situ juga," ujar dia.

Sementara itu, satu orang WNA lainnya asal Tiongkok dengan nama Liu Shili, 46, telah dideportasi langsung ke negaranya. Ia ditangkap saat operasi tanggal 26 Agustus lalu. 

Liu, kata Pondang, telah melanggar pasal 116 UU Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011, karena tak bisa menunjukkan paspor dan surat izin tinggal di Indonesia sebagaimana yang berlaku.

"Kalau kasus yang Liu Shili dia itu tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya. Dia juga alasannya ke sini mengunjungi temannya, padahal temannya sudah meninggal," kata Pondang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya