Langgar Imigrasi, Dua Jurnalis Asing Segera Disidang
Senin, 31 Agustus 2015 - 22:55 WIB
Sumber :
- AJI
VIVA.co.id -
Dua wartawan asing yang ditangkap pada akhir Mei 2015, segera akan disindang. Jaksa penuntut umum siap untuk mengajukan tututannya.
Kedua jurnalis itu bernama Neil Borner dan Becky Prosser. Mereka ditahan karena melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam, Kepulauan Riau.
Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan, kedua jurnalis itu melanggar izin keimigrasian. Sebab, izinnya berbeda dengan kegiatan mereka di Indonesia.
"Sudah diproses, sedang menunggu, apabila sudah lengkap oleh JPU akan disidangkan," kata Ronnie, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Ronnie mengaku, tindakan kedua jurnalis itu sudah masuk pada ranah pidana. Sebab, dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Keimigrasian. Adapun sangkaannya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Mereka punya visa kunjungan tapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai," kata mantan Kapolda Bali ini.
Diberitakan sebelumnya, dua jurnalis asal Inggris dilaporkan ditangkap TNI Angkatan Laut pada akhir Mei 2015. Keduanya dituding melanggar perizinan masuk ke Indonesia saat melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ini kedua jurnalis yang diketahui bernama Neil Borner dan Becky Prosser sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai menjalani pemeriksaan pada Mei silam.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan Dirjen Imigrasi terkait perkara yang menimpa kedua jurnalis yang hendak membuat film dokumenter tersebut.
Ia berharap agar kedua jurnalis tersebut diberikan penahanan luar karena dinilai tak melakukan sesuatu yang membahayakan.
"Kedatangan dua wartawan ini pre-production, jadi belum produksi. Saya sudah menyampaikan SMS (pesan singkat) kepada Dirjen Imigrasi meminta waktu untuk bertemu dan membicaran ini," kata Yosep.
Baca Juga :
Dua Jurnalis Inggris Ini Langgar Keimigrasian RI
Baca Juga :
Bolehkah dalam Islam Istri Menanyakan Gaji Suami dan Pegang Semua Uangnya? Begini Jawaban Tegas Mamah Dedeh
"Sudah diproses, sedang menunggu, apabila sudah lengkap oleh JPU akan disidangkan," kata Ronnie, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Ronnie mengaku, tindakan kedua jurnalis itu sudah masuk pada ranah pidana. Sebab, dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Keimigrasian. Adapun sangkaannya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Mereka punya visa kunjungan tapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai," kata mantan Kapolda Bali ini.
Diberitakan sebelumnya, dua jurnalis asal Inggris dilaporkan ditangkap TNI Angkatan Laut pada akhir Mei 2015. Keduanya dituding melanggar perizinan masuk ke Indonesia saat melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ini kedua jurnalis yang diketahui bernama Neil Borner dan Becky Prosser sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai menjalani pemeriksaan pada Mei silam.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan Dirjen Imigrasi terkait perkara yang menimpa kedua jurnalis yang hendak membuat film dokumenter tersebut.
Ia berharap agar kedua jurnalis tersebut diberikan penahanan luar karena dinilai tak melakukan sesuatu yang membahayakan.
"Kedatangan dua wartawan ini pre-production, jadi belum produksi. Saya sudah menyampaikan SMS (pesan singkat) kepada Dirjen Imigrasi meminta waktu untuk bertemu dan membicaran ini," kata Yosep.
Baca Juga :
JFCC: Pembatasan Akses Jurnalis Asing Nodai Demokrasi RI
Jurnalis asing harus mengantongi izin dari Kemdagri dulu sebelum kerja
VIVA.co.id
27 Agustus 2015
Baca Juga :