Langgar Imigrasi, Dua Jurnalis Asing Segera Disidang
Senin, 31 Agustus 2015 - 22:55 WIB
Sumber :
- AJI
VIVA.co.id -
Dua wartawan asing yang ditangkap pada akhir Mei 2015, segera akan disindang. Jaksa penuntut umum siap untuk mengajukan tututannya.
Kedua jurnalis itu bernama Neil Borner dan Becky Prosser. Mereka ditahan karena melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga :
Ikuti PKB, Organisasi Sayap Perempuan Bangsa Bakal Lebih Terbuka: Bukan Hanya Berasal dari NU
"Mereka punya visa kunjungan tapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai," kata mantan Kapolda Bali ini.
Diberitakan sebelumnya, dua jurnalis asal Inggris dilaporkan ditangkap TNI Angkatan Laut pada akhir Mei 2015. Keduanya dituding melanggar perizinan masuk ke Indonesia saat melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ini kedua jurnalis yang diketahui bernama Neil Borner dan Becky Prosser sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai menjalani pemeriksaan pada Mei silam.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan Dirjen Imigrasi terkait perkara yang menimpa kedua jurnalis yang hendak membuat film dokumenter tersebut.
Ia berharap agar kedua jurnalis tersebut diberikan penahanan luar karena dinilai tak melakukan sesuatu yang membahayakan.
"Kedatangan dua wartawan ini pre-production, jadi belum produksi. Saya sudah menyampaikan SMS (pesan singkat) kepada Dirjen Imigrasi meminta waktu untuk bertemu dan membicaran ini," kata Yosep.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mereka punya visa kunjungan tapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai," kata mantan Kapolda Bali ini.