Kemlu Pangkas Birokrasi Pemberian Izin Jurnalis Asing
Jumat, 28 Agustus 2015 - 16:56 WIB
Sumber :
- AJI
VIVA.co.id
- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah akan memotong alur birokrasi bagi wartawan asing yang ingin melakukan peliputan di Tanah Air. Arrmanatha menyebut, dalam aturan yang baru, jurnalis asing hanya perlu mengurus perizinan ke semua perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.
Demikian ungkap Arrmanatha ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Agustus 2015. Dia mengatakan, tugas perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memeriksa kembali dan memastikan identitas serta tujuan peliputan. Kemlu di Jakarta, Arrmanatha menjelaskan, hanya untuk verifikasi data.
"Kedua, dulu prosesnya begitu jurnalis asing tiba di Indonesia, mereka harus melapor ke Kemlu untuk memperoleh kartu identitas wartawan asing. Tetapi, setelah mereka memperoleh izin dan mendapatkan visa dari KBRI, maka tak perlu lagi ke Kemlu untuk meminta kartu wartawan asing tersebut," papar Arrmanatha.
Langkah-langkah pemotongan birokrasi itu telah dilakukan Kemlu dalam konteks pemberian izin kepada wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Arrmanatha menekankan, kebijakan baru yang diterapkan Kemlu ini sesuai dengan surat edaran dari Presiden Joko Widodo pada Mei lalu.
"Presiden ingin mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi. Sehingga, izin untuk wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia bisa lebih cepat dan efisien. Tetapi, juga mengikuti aturan yang ada," kata diplomat yang pernah bertugas di Jenewa dan New York itu.
Sementara itu, terkait dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang sempat beredar, Arrmanatha mengatakan, pemberian visa bagi warga asing tentu melalui proses.
"Pemberian visa untuk warga asing yang berkunjung kan memang ada prosesnya, termasuk untuk jurnalis. Mekanisme itu harus kita ikuti," Arrmanatha menambahkan.
Komitmen untuk mempermudah izin peliputan bagi jurnalis asing di Indonesia diungkap oleh Jokowi ketika berkunjung ke Papua. Saat itu, Jokowi mengatakan Papua kini terbuka bagi jurnalis asing yang ingin meliput.
Namun, komitmen itu sempat dipertanyakan ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran itu mengatur mengenai mekanisme perizinan peliputan bagi jurnalis asing yang ada di Indonesia.
Dalam surat itu, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan peliputan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kemlu dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Baca Juga :
Jacob Nuwa Wea di Mata Mendagri
Surat edaran itu juga tertulis jurnalis asing harus mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. Dokumen yang dirilis pada Selasa lalu, kemudian dicabut Mendagri, Tjahjo Kumolo dua hari kemudian. Salah satu alasan surat itu dicabut, karena diprotes oleh beberapa pihak, salah satunya asosiasi jurnalis asing.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :