JFCC: Pembatasan Akses Jurnalis Asing Nodai Demokrasi RI
Kamis, 27 Agustus 2015 - 16:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Klub Koresponden Asing di Jakarta (JFCC) mengaku khawatir terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai peraturan ketat terhadap wartawan dan kru film atau televisi asing yang datang ke Indonesia untuk meliput.
Baca Juga :
Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Kebijakan baru ini dianggap seperti membawa keadaan kembali pada zaman rezim Soeharto yang otoriter dan menodai transisi Indonesia menuju demokrasi. Kala Soeharto berkuasa, terdapat pembatasan ketat untuk pers dan media.
Demikian ungkap JFCC melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Kamis, 27 Agustus 2015.
Dalam peraturan baru yang dikeluarkan Kemdagri, setiap jurnalis asing yang bertugas di Indonesia harus mengantongi izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kemedagri. JFCC berpendapat persyaratan baru itu dianggap mengganggu dan memberatkan.
"Terlebih, sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga mewajibkan adanya pengajuan dan tes bagi para jurnalis asing jika ingin bekerja di Tanah Air. Butuh waktu beberapa minggu dan berbulan-bulan agar izin bagi jurnalis asing disetujui," ujar perwakilan JFCC.
JFCC tidak menutup mata ada wartawan asing yang masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa turis. Tetapi, hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat sulitnya mengurus perizinan yang diterapkan Pemerintah Indonesia untuk menyetujui permintaan visa jurnalis.
Oleh sebab itu, JFCC memprotes semua kebijakan Indonesia yang membatasi akses untuk kegiatan jurnalis atau menerapkan kebijakan yang bertujuan membatasi kegiatan atau pekerjaan dari setiap perusahaan media asing yang bekerja di Indonesia. Baik mereka menetap di Indonesia atau tidak.
JFCC berkomentar, keputusan itu bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang mengatakan jurnalis asing dibolehkan untuk datang berkunjung ke Papua tanpa harus mengantongi izin khusus tertentu.
Kebijakan baru itu juga mengejutkan, mengingat Presiden Jokowi akan segera melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat atas undangan Presiden Barack Obama. Oleh karena itu, JFCC akan menghubungi pihak Pemerintah AS untuk turut membahas mengenai hal tersebut saat pertemuan berlangsung.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Soedarmo, menyampaikan suatu kebijakan baru di mana jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus lebih dulu mengantongi izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kemdagri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Soedarmo mengatakan, kebijakan itu untuk mempermudah pendataan dan pengawasan terhadap orang-orang yang datang ke Indonesia untuk tujuan masing-masing.
Tidak hanya itu, para jurnalis asing juga harus meminta izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota atas kegiatan yang mereka lakukan selama berada di wilayah RI.
Setiap jurnalis asing juga wajib menunjukkan rekomendasi dan tanda pengenal yang resmi dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dikabarkan mengeluarkan surat edaran nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Terlebih, sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga mewajibkan adanya pengajuan dan tes bagi para jurnalis asing jika ingin bekerja di Tanah Air. Butuh waktu beberapa minggu dan berbulan-bulan agar izin bagi jurnalis asing disetujui," ujar perwakilan JFCC.