Indonesia Ekstradisi Otak Penyelundup Manusia ke Australia
Senin, 17 Agustus 2015 - 18:34 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundup manusia Sayed Abbas agar diadili di Australia. Sayed diduga tersangkut dengan sejumlah kasus penyelundupan manusia melalui laut ke Australia.
Laman Australia Plus, Minggu, 16 Agustus 2015, melansir salah satu kasus di mana dia terlibat yakni perahu pencari suaka pada Desember 2011 yang tenggelam di lepas pantai Jawa Timur. Akibatnya, sebanyak 200 orang imigran gelap dari sejumlah negara di wilayah Asia Barat dan Timur Tengah tewas dalam insiden itu.
BBC edisi tahun 2013 lalu melaporkan, sejak awal Pemerintah Negeri Kanguru telah menghendaki agar Sayed diekstradisi ke Australia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu, Amir Syamsudin sempat menerima kunjungan tiga menteri Australia di Jakarta pada September 2012 lalu menyatakan Indonesia sebenarnya telah setuju dengan permintaan ekstradisi terhadap Sayed seperti yang diajukan Australia.
Tetapi, pada tahun 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan ekstradisi Pemerintah Australia terhadap warga Afghanistan itu.
"Majelis hakim menjelaskan alasan penolakan, antara lain kasus penyelundupan ini terjadi di wilayah Indonesia dan bukan di wilayah negara pemohon (Australia)," tulis BBC.
Alasan lainnya, yakni karena majelis hakim berpendapat kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia.
"Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyimpulkan bukan wewenang mereka untuk memutuskan persoalan yang masuk ke ranah politik," BBC melaporkan.
Langkah ekstradisi ini tentu saja disambut baik oleh Pemerintah Australia. Di Negeri Kanguru, Sayed akan menghadapi 27 tuduhan yang semuanya terkait dengan penyelundupan manusia.
Sementara, selama ini dia telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sayed berdalih dia diminta untuk mencari informasi mengenai pergerakan perahu pencari suaka. Informasi itu, katanya, akan diberikan kepada Polisi Federal Australia.
Jika Sayed terbukti bersalah, maka dia bisa divonis maksimum 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tetapi, pada tahun 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan ekstradisi Pemerintah Australia terhadap warga Afghanistan itu.