Kedubes AS Sambut Baik Pembebasan Dua Guru JIS

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pemerintah Amerika Serikat menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan memutus bebas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

Demikian isi keterangan tertulis Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang diterima VIVA.co.id pada Jumat, 14 Agustus 2015. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar bulan April lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keduanya 10 tahun bui. 

"Penegakan hukum dan pengadilan yang independen merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun. Kami menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta," tulis Kedubes AS. 

Bebasnya dua guru JIS d
AS Apresiasi Ilmuwan Perempuan RI Melalui Riset

"Dua guru JIS bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI," kata Hotman Paris ketika dikonfirmasi baru-baru ini. 
Presiden Minta Diaspora 'Pulang Kampung' Bangun Negeri

Keputusan bebas dikeluarkan setelah Hotman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pagi tadi, Hotman mendatangi PN Jaksel untuk menanyakan sekaligus meminta salinan putusan PT Jakarta. 
Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa

Sebelumnya, pada Senin kemarin, PT Jakarta juga menolak tuntutan yang dialamatkan oleh orang tua siswa JIS terhadap pihak sekolah. JIS dituntut oleh orang tua korban senilai US$125 juta atau setara Rp1,7 triliun.

Menurut Hakim PT, Haswandi, tuntutan yang dialamatkan oleh orang tua korban tidak jelas dan bukti yang dihadirkan untuk membuktikan sekolah ikut serta dalam tindak kejahatan sodomi terhadap siswa sekolah, tidak cukup. 

Warga ekspatriat di Jakarta seperti dikutip Reuters menyambut baik keputusan PT Jakarta pada Senin kemarin. Mereka mengatakan dengan adanya keputusan itu, kian meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya