Pemerintah Kaji Aturan Penggunaan Kartu Diaspora
Kamis, 13 Agustus 2015 - 19:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Kemenlu-Suwandy
VIVA.co.id
- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah masih mengkaji mengenai batasan penerbitan kartu khusus untuk diaspora. Di beberapa negara, penggunaan kartu diaspora dibatasi.Â
Demikian ungkap Arrmanatha ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemlu, kawasan Pejambon, Jakarta Pusat hari Kamis, 13 Agustus 2015. Sebagai contoh, dia menyebut, di India saja, diaspora hanya diizinkan menggunakan kartu tersebut hingga generasi ke-4.Â
"Kami memiliki dua pemikiran, apakah tidak ada batasan sama sekali atau dibatasi. Jika dibatasi, sampai generasi berapa. Rumitnya sebenarnya di sini, ini yang sedang kami bicarakan" ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, Kemlu berencana menerbitkan suatu kartu khusus yang dimiliki oleh setiap diaspora Indonesia yang tersebar di puluhan negara di dunia. Penerbitan kartu tersebut bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, pendataan, dan pemetaan jutaan diaspora Indonesia yang berjuang di negara lain.
Dengan dipetakannya kemampuan atau profesi jutaan diaspora yang ada, diharapakan dapat memudahkan Pemerintah Indonesia untuk menjalin kerjasama baik dengan mereka maupun langsung dengan negara lain.
Selain itu, Kemlu juga berupaya membentuk satu perangkat kerja khusus pada eselon III yang akan fokus terhadap urusan diaspora.
Makna Diaspora Indonesia yaitu orang atau warga negara Indonesia yang hidup di luar negeri atau keturunannya dari warga negara atau berstatus penduduk termasuk yang menikah dengan orang Indonesia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya