RI akan Perjuangkan Hak Keluarga Korban MH370
Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:47 WIB
Sumber :
- REUTERS/Zinfos974/Prisca Bigot
VIVA.co.id
- Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi, mengatakan akan terus memantau perkembangan penemuan puing pesawat Malaysia Airlines MH370 yang ditemukan di Pulau La Reunion di dekat Pulau Madagaskar. Salah satu hal yang nantinya menjadi fokus yaitu hak tujuh WNI yang menjadi penumpang di penerbangan nahas tersebut.
Hal itu disampaikan Retno, ketika ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, usai membuka pertemuan dengan 1.000 TKI dan diaspora pada Selasa, 11 Agustus 2015. Publik kian yakin puing berupa flaperon sayap pesawat itu berasal dari MH370, usai memberikan konfirmasi pada pekan lalu.
"Kami akan memantau terus. Sama seperti dalam kasus Malaysia Airlines MH17, yang kami fokuskan adalah hak para korban. Kami akan coba untuk perjuangkan," ujar mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu.
Sementara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kemlu sudah mulai melakukan kontak kembali dengan keluarga korban. Kemlu, Iqbal menjelaskan, sudah menunjuk masing-masing contact person untuk menindaklanjuti kasusnya.
"Kami juga sudah melakukan checklisting berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengklaim hak-hak keluarga korban nantinya," kata Iqbal melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id.
Sejauh ini, Iqbal menjelaskan, baru ada advance payment yang dibayarkan oleh Malaysia Airlines. Sedangkan, untuk asuransi belum dituntaskan, lantaran masih menjadi misteri lokasi dan penyebab pesawat tujuan Kuala Lumpur ke Beijing itu jatuh pada 8 Maret 2014.
Tujuh WNI yang berada di dalam pesawat jenis Boeing 777 yakni Firman Siregar, Lo Sugianto, Indra Suria Tanurisam, Chynthya Tio Vinny dan Willy Surijanto Wang, serta dua orang terdaftar dengan nama Ferry Indra Suadaya. (one)
Baca Juga :
Tragedi MH370 dan Bebas Visa Malaysia untuk China
China tetap menjadi sumber devisa dan wisatawan terbesar ketiga.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :