Inggris Memperketat Kebijakan Imigran Gelap

Ilustrasi migran Afrika
Sumber :
  • REUTERS/Jesus Blasco de Avellaneda
VIVA.co.id
Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran
- Pemerintah Inggris memperketat kebijakannya terkait imigran gelap, dengan mengubah regulasi, agar memungkinkan ditahannya pemilik tanah, atau rumah hingga lima tahun jika gagal memeriksa legalitas imigran.

Yunani Kutuk Penggunaan Gas Air Mata untuk Usir Imigran

Dikutip dari laman
Kapal Terbalik, Lima Migran Tenggelam di Yunani
Guardian, Senin 3 Agustus 2015, regulasi baru itu memungkinkan pemilik tanah mengusir imigran tanpa perintah pengadilan, didesain untuk membuat Inggris menjadi negara yang keras bagi para imigran gelap.

"Jalan-jalan Inggris tidak dipenuhi dengan emas," kata Menteri Dalam Negeri Theresa May, dalam pernyataannya yang secara dramatis ditujukan sebagai peringatan bagi para imigran yang berniat datang ke Inggris.


Regulasi yang baru akan memaksa para pemilik properti, untuk secara aktif memeriksa status imigran yang tinggal di tempatnya. Kegagalan melakukannya akan dianggap sebagai pelanggaran pidana.


Para pemilik lahan, atau tempat yang tidak mengusir imigran gelap dari properti mereka, akan mendapat hukuman mulai dari denda, hingga penjara lima tahun.


PM Inggris David Cameron, mengatakan pemerintahannya tidak akan lengah untuk merespons apa yang dia sebut sebagai gerombolan orang-orang dari Calais, merujuk imigran gelap Afrika yang masuk ke Eropa dari wilayah Prancis.


Pagar baru untuk mencegah masuknya imigran gelap dari perbatasan dengan Prancis, sedang dalam pembangunan dan akan selesai pada Jumat nanti, 7 Agustus 2015. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya