Skandal 1MDB, Malaysia Blokir Media Sarawak Report
Senin, 20 Juli 2015 - 10:50 WIB
Sumber :
- staztic.com
VIVA.co.id
- Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) memblokir akses ke situs media online Sarawak Report. Alasannnya karena mereka telah menerbitkan informasi yang belum diverifikasi dan dianggap mengancam stabilitas nasional.
Sarawak Report sebelumnya telah melaporkan adanya aliran dana sebanyak US$700 juta atau sekitar Rp9,3 trilun untuk dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mengalir ke rekening pribadi Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Selain Sarawak Report, klaim tersebut juga dilaporkan oleh media harian Amerika, Wall Street Journal.
Sementara PM Najib membantah dan mengatakan itu sebagai sabotase politik. Dia membantah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :
Beredar Kabar Pilot MH 370 Ditemukan
“MCMC memutuskan untuk memblokir akses ke situs website Sarawak Report karena dapat menganggu stabilitas negara. Sarawak Report menampilkan konten yang tidak dapat diverifikasi dan saat ini sedang diselidiki,” pernyataan MCMC seperti dikutip
MCMC mengatakan bahwa pemblokiran situs Sarawak Report dilakukan di bawah ketentuan yang ada dalam pasal 211 dan pasal 233 berdasarkan ketentuan mengenai Komunikasi dan Mutltimedia tahun 1998. Website itu ditutup sementara hingga investigasi selesai oleh Satuan Tugas Khusus.
Adik Perdana Menteri Inggris Gordon Brown, Clare Rewcastle Brown mengatakan bahwa laporan Sarawak Report telah merusak nama baik Najib dan perusahaan milik negara, 1MDB.
Beberapa pengguna tetap mencoba mengakses Sarawak Report dan seketika itu muncul tulisan 'Website ini tidak tersedia di Malaysia karena melanggar hukum nasional'.
Menanggapi pemblokiran itu, Sarawak Report menulis di halaman Facebooknya dan meyakinkan pembaca bahwa tindakan ini tidak akan menghambat operasional pemberitaan mereka.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
MCMC mengatakan bahwa pemblokiran situs Sarawak Report dilakukan di bawah ketentuan yang ada dalam pasal 211 dan pasal 233 berdasarkan ketentuan mengenai Komunikasi dan Mutltimedia tahun 1998. Website itu ditutup sementara hingga investigasi selesai oleh Satuan Tugas Khusus.