Sekolah Indonesia di Luar Negeri Diperluas

Menlu Retno Bicara KAA
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri, Retno L.P Marsudi, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menandatangani peraturan bersama mengenai penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri, Selasa 14 Juli 2015 di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI, Kawasan Pejambon, Jakarta Pusat.

'Cultural Coffee Morning', Promosi Indonesia ala Kemlu

Kedua menteri itu merevisi aturan soal penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar Tanah Air. Sebelumnya, terdapat keputusan Kemenlu dan Kemendikbud No. 191/81/01 dan No. 051/U/1981 tentang pedoman penyelenggaraan sekolah Indonesia di luar negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981.

Kemudian, setelah aturan lama berusia 38 tahun, Kemenlu dan Kemendikbud merevisi tentang pengaturan yang lebih menyeluruh dari penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri. Tujuan revisi ini yaitu untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang telah terjadi.

“Penandatanganan ini merupakan suatu cerminan komitmen negara untuk menjamin pendidikan untuk semua anak bangsa,” ujar Menlu Retno.

Retno menambahkan, tidak semua anak bangsa dapat mengenyam pendidikan dengan mudah. Jadi, diperlukan usaha yang ekstra untuk menjamin semua anak bangsa di luar negeri guna mendapatkan pendidikan yang memadai.

“Oleh karena itu, dengan penandatanganan kerja sama ini, maka kita ingin memastikan bahwa semua anak bangsa mendapatkan pendidikan dan diatur bagaimana pendidikan itu dapat diberikan kepada anak-anak,” ujar Retno.

Disampaikan oleh Anies, Indonesia memiliki 14 sekolah di luar negeri yang jumlah siswanya lebih dari 3.000 orang serta 300 Community Learning Center (CLC) dengan lebih dari 30.000 siswa.

Nah, dengan adanya kerja sama ini, maka ada payung hukum di dalam mengelola sekolah-sekolah itu sekaligus mengalami perluasan,” ujar Anies.

Anies mengatakan, ke depannya sekolah formal juga akan menangani sekolah non formal.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenlu, Suhardjono Sastromihardjo, mengatakan, peraturan itu mencakup aturan bagi guru, siswa, pendanaan, fasilitas, dan lainnya.

“Peraturan memberi dampak signifikan bagi kemajuan anak-anak negeri,” ujar Suhardjono.

Ke-14 sekolah Indonesia di luar negeri di antaranya berada di Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Kairo, Den Hag (Wassenaar), Moskow, dan Beograd. (art)