Pengadilan Indonesia Penjarakan 3 Muslim Uighur
Senin, 13 Juli 2015 - 22:39 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis enam tahun penjara, pada tiga pria Muslim Uighur dari Xinjiang, China, pada Senin, 13 Juli 2015, karena berkonspirasi dengan militan di Indonesia.
"Mereka mengaku ingin bertemu Santoso," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, yang dikutip
Reuters, m
erujuk pada salah satu pemimpin kelompok radikal Poso.
Ketiganya menggunakan paspor Turki, ditangkap pada akhir 2014 dekat wilayah Poso. Pengadilan menyatakan mereka bersalah, melanggar undang-undang anti-teror dan imigrasi.
Pengacara ketiganya mengatakan bakal mempertimbangkan banding. Pria Uighur keempat yang juga ditangkap bersama tiga orang itu, diadili secara terpisah dan akan divonis pada 29 Juli mendatang.
Ratusan bahkan ribuan orang Uighur, berusaha melarikan diri dari Xinjiang, dengan melakukan perjalanan melalui Asia Tenggara ke Turki. Pemerintah China menyebut mereka akhirnya akan bergabung dengan ISIS di Suriah.
Polisi: Moril Kelompok Santoso Mulai Jatuh
Santoso telah tewas tertembak di tangan Satgas Tinombala
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :