Langgar Kerja Siang Hari, 11 Perusahaan di UEA Didenda

Pengawas sidak pekerja bekerja di siang hari
Sumber :
  • www.emirates247.com

VIVA.co.id - Inspektur Departemen Tenaga Kerja Uni Emirat Arab memergoki 11 perusahaan melanggar larangan bekerja siang hari pada musim panas. Perusahaan pelanggar akhirnya dikenai denda sebesar Dh5000 per karyawan yang diketahui dipekerjakan pada periode larangan tersebut.

Dilansir Emirates 24/7 Kamis 9 Juli 2015, pejabat senior kementerian melaporkan Departemen Tenaga Kerja Negeri melakukan kunjungan secara acak selama beberapa minggu untuk memastikan larangan yang berlaku hingga tiga bulan tersebut.

Asisten Wakil Pengawasan Ketenagakerjaan, Maher Al Awbad mengatakan pengawas telah mengunjungi 10.430 lokasi kerja selama 15 sampai 30 Juni. Dalam pengawasan tersebut, badan pemerintah itu memeriksa kepatuhan atas aturan larangan kerja pada musim panas mulai pukul 12.30 hingga 15.30 yang berlaku dari 15 Juni-15 September.

"Kami menemukan bahwa tingkat kepatuhan sangat tinggi pada 99,8 persen, 11 perusahaan ditemukan melanggar larangan tersebut," katanya kepada wartawan.

Al Awbad menambahkan pengawas akan terus memantau lokasi kerja perusahaan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, meskipun itu merupakan hak dari pekerja.

Untuk diketahui, UAE yang merupakan salah satu basis terbesar bagi pekerja Asia di Timur Tengah, mulai memberlakukan larangan bekerja siang hari di musim panas sejak 11 tahun yang lalu.

Uni Emirat Arab Bentuk Kementerian Negara Urusan Kebahagiaan

Aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah kecelakaan paa konstruksi dan lokasi terbuka pekerjaan.