Isu Rohingya Bukan Hanya Masalah RI dan Malaysia
Kamis, 9 Juli 2015 - 09:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan isu imigran ilegal bukan hanya menjadi isu Negeri Jiran dan RI semata. Dia menilai komunitas internasional juga harus bertanggung jawab.
Berbicara di ruang kerjanya di kawasan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2015, Zahrain menilai apa yang dilakukan pemerintah dua negara sudah hebat.
Berdasarkan pertemuan tiga Menlu yang berasal dari Indonesia, Malaysia dan Thailand di Putra Jaya, RI dan Negeri Jiran masing-masing bersedia menampung sementara 7.000 imigran ilegal, termasuk pengungsi Rohingya dan imigran ekonomi dari Bangladesh.
Dalam pertemuan itu turut disepakati, dalam waktu satu tahun, negara anggota ASEAN, UNHCR bersama komunitas internasional harus menemukan negara ketiga untuk penempatan mereka.Â
Sementara, yang bukan berstatus pengungsi, dipulangkan ke negara asal.Â
"Untuk menampung mereka dibutuhkan dana dalam jumlah besar. Tidak adil jika biaya itu hanya ditanggung oleh Indonesia dan Malaysia. Komunitas internasional, seharusnya turut membantu atas nama kemanusiaan," Zahrain menjelaskan.Â
Dia pun mengakui apa yang dilakukan oleh Indonesia, kemungkinan besar jauh lebih banyak dibandingkan negara lain.Â
Poin penting lainnya, kata Zahrain, permasalahan arus imigran ilegal ini harus ditangani dari akarnya. Tanpa itu, kata mantan anggota parlemen tersebut, masalahnya akan terus berulang.
Pemerintah Malaysia sepakat untuk bisa menuntaskan isu arus imigran ilegal harus melalui jalur diplomasi. Jika diselesaikan dengan cara kekerasan, kata Zahrain, masalah tak akan selesai.Â
Negeri Jiran memang menjadi tujuan utama bagi warga Rohingya kabur dari Myanmar karena kerap merasa dikucilkan oleh pemerintah setempat. Salah satu alasan, karena sebagian keluarga mereka telah bermukim di sana dan mayoritas penduduk Malaysia beragama Islam. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pertemuan itu turut disepakati, dalam waktu satu tahun, negara anggota ASEAN, UNHCR bersama komunitas internasional harus menemukan negara ketiga untuk penempatan mereka.Â