Malaysia Dorong DK PBB Bentuk Pengadilan untuk MH17
Jumat, 3 Juli 2015 - 09:09 WIB
Sumber :
- REUTERS/Maxim Zmeyev
VIVA.co.id
- Malaysia mengatakan pada Dewan Keamanan (DK) PBB, Jumat, 3 Juli 2015, tentang rencana mendorong dibentuknya pengadilan, untuk menuntut para tersangka penembak pesawat Malaysia Airlines di Ukraina.
Pesawat bernomor penerbangan MH-17 ditembak jatuh pada Juli 2014, menewaskan 298 orang penumpang. Ukraina dan Barat menuding pemberontak Ukraina sebagai pelaku, menggunakan rudal yang dipasok Rusia.
"Malaysia berbicara pada anggota DK pagi ini, tentang niat mereka mendorong resolusi terkait MH17," kata Dubes Selandia Baru untuk PBB Gerard van Bohemen, yang dikutip laman The Star, Jumat, 3 Juli.
Bohemen yang menjabat presiden DK PBB untuk Juli, menyebut Malaysia berusaha mencari mekanisme, dalam proposal gabungan antara Malaysia, Australia, Belanda, Belgia, dan Ukraina.
Beberapa diplomat mengatakan Rusia menyebut proposal itu prematur, serta yakin DK harus menunggu hasil penyelidikan lainnya. Tapi, misi Rusia di PBB menolak berkomentar, terkait dengan proposal itu.
Rusia merupakan anggota tetap DK yang memiliki hak veto, bersama dengan Prancis, Inggris, China, dan Amerika Serikat (AS), membuat Rusia memiliki opsi untuk memblokade proposal jika dilakukan voting.
Baca Juga :
Peretas Serang Penyelidik Pesawat MH17
Bohemen yang menjabat presiden DK PBB untuk Juli, menyebut Malaysia berusaha mencari mekanisme, dalam proposal gabungan antara Malaysia, Australia, Belanda, Belgia, dan Ukraina.
Beberapa diplomat mengatakan Rusia menyebut proposal itu prematur, serta yakin DK harus menunggu hasil penyelidikan lainnya. Tapi, misi Rusia di PBB menolak berkomentar, terkait dengan proposal itu.
Rusia merupakan anggota tetap DK yang memiliki hak veto, bersama dengan Prancis, Inggris, China, dan Amerika Serikat (AS), membuat Rusia memiliki opsi untuk memblokade proposal jika dilakukan voting.
Baca Juga :
Beredar Kabar Pilot MH 370 Ditemukan
Kabar ini terdengar dari pelosok di Taiwan.
VIVA.co.id
16 Februari 2016
Baca Juga :