ASEAN Harus Memiliki Perlindungan Hukum Buruh Migran
Selasa, 30 Juni 2015 - 10:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Migrasi buruh merupakan bagian penting dari kegiatan migrasi di ASEAN. Dengan 600 juta penduduk, sebanyak 263 juta merupakan tenaga kerja aktif.
Karenanya perpindahan tenaga kerja menjadi hal yang penting, tapi di saat bersamaan juga mendorong kekhawatiran isu HAM, dengan tidak adanya perlindungan terhadap buruh migran.
"Agar semua menjadi efektif, ASEAN harus memiliki perlindungan hukum buruh migran," kata Radendi Djamin, perwakilan Komisi HAM Asean (AIHCR) untuk Indonesia, Senin, 29 Juni 2015, di Jakarta.
Perlindungan buruh migran ASEAN itu, disebutnya terkait dengan visi sepuluh tahun mendatang, menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada akhir 2015.
Para pemimpin ASEAN disebutnya telah menandatangani deklarasi, tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak buruh migran, dalam pertemuan di Cebu, Filipina, pada 2007.
Baca Juga :
AS Larang Impor Barang dari Hasil Buruh Anak
Pada deklarasi itu, para pemimpin ASEAN meminta pihak terkait mempersiapkan mekanisme efektif, dalam melindungi buruh migran, bahwa penting mengharmoniskan hukum nasional dan standar buruh internasional (ILO).
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
Bagaimana kebijakan mensejahterakan, selama ini lebih pro pengusaha.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :