ASEAN Harus Memiliki Perlindungan Hukum Buruh Migran
Selasa, 30 Juni 2015 - 10:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Migrasi buruh merupakan bagian penting dari kegiatan migrasi di ASEAN. Dengan 600 juta penduduk, sebanyak 263 juta merupakan tenaga kerja aktif.
Karenanya perpindahan tenaga kerja menjadi hal yang penting, tapi di saat bersamaan juga mendorong kekhawatiran isu HAM, dengan tidak adanya perlindungan terhadap buruh migran.
Baca Juga :
Kemenaker-ILO Gelar Konferensi Tenaga Kerja
Pada deklarasi itu, para pemimpin ASEAN meminta pihak terkait mempersiapkan mekanisme efektif, dalam melindungi buruh migran, bahwa penting mengharmoniskan hukum nasional dan standar buruh internasional (ILO).
Sayangnya upaya menegakkan standar tenaga kerja ASEAN belum bisa diwujudkan, karena para pemimpin belum mencapai konsensus untuk instrumen kondisi kerja dan kehidupan buruh.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada deklarasi itu, para pemimpin ASEAN meminta pihak terkait mempersiapkan mekanisme efektif, dalam melindungi buruh migran, bahwa penting mengharmoniskan hukum nasional dan standar buruh internasional (ILO).