ASEAN Harus Memiliki Perlindungan Hukum Buruh Migran

Demo Buruh Migran Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
- Migrasi buruh merupakan bagian penting dari kegiatan migrasi di ASEAN. Dengan 600 juta penduduk, sebanyak 263 juta merupakan tenaga kerja aktif.

AS Larang Impor Barang dari Hasil Buruh Anak

Karenanya perpindahan tenaga kerja menjadi hal yang penting, tapi di saat bersamaan juga mendorong kekhawatiran isu HAM, dengan tidak adanya perlindungan terhadap buruh migran.
Ini Kriteria PBB untuk Pekerja Indonesia


"Agar semua menjadi efektif, ASEAN harus memiliki perlindungan hukum buruh migran," kata Radendi Djamin, perwakilan Komisi HAM Asean (AIHCR) untuk Indonesia, Senin, 29 Juni 2015, di Jakarta.


Perlindungan buruh migran ASEAN itu, disebutnya terkait dengan visi sepuluh tahun mendatang, menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada akhir 2015.


Para pemimpin ASEAN disebutnya telah menandatangani deklarasi, tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak buruh migran, dalam pertemuan di Cebu, Filipina, pada 2007.


Pada deklarasi itu, para pemimpin ASEAN meminta pihak terkait mempersiapkan mekanisme efektif, dalam melindungi buruh migran, bahwa penting mengharmoniskan hukum nasional dan standar buruh internasional (ILO).


Sayangnya upaya menegakkan standar tenaga kerja ASEAN belum bisa diwujudkan, karena para pemimpin belum mencapai konsensus untuk instrumen kondisi kerja dan kehidupan buruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya