Mahkamah Agung AS Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Ilustrasi kelompok LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Cathal McNaughton
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pasangan sejenis di negara itu memiliki hak untuk menikah. Putusan ini menjadi kemenangan bersejarah untuk gerakan hak-hak gay dan lesbian di Amerika.


Mengutip dari laman Wall Street Journal, Jumat 26 Juni 2015, putusan yang diambil dari lima suara setuju dan empat lainnya menolak itu menandakan pernikahan sejenis sah secara konstitusi di 50 negara bagian di Amerika Serikat. 

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, tak terkecuali pasangan berjenis kelamin sama.


Putusan itu merupakan puncak dari pertarungan hukum yang panjang oleh para pendukung hak-hak gay dan lesbian dalam beberapa tahun terakhir. Massachusetts menjadi negara bagian pertama yang melegalkan pernikahan gay pada tahun 2004. Hingga akhirnya hanya 36 negara bagian melegalkan pernikahan sesama jenis. 


Demi menghormati hukum, segera setelah keputusan Mahkamah Agung, pasangan sesama jenis di banyak negara bagian disarankan untuk mengesahkan pernikahannya ke pejabat setempat.


Tebakan Beruang Putih 'Peramal' Soal Trump Benar
Namun, ada dua negara bagian yakni Louisiana dan Mississippi yang menyatakan tidak akan segera mengeluarkan surat nikah pada pasangan sejenis sambil menunggu formalitas hukum atas putusan tersebut. Putusan Mahkamah Agung biasanya akan berlaku 25 hari setelah ditetapkan. (one)
11-08-1984: Ronald Reagan Ungkap Lelucon Konyol untuk Soviet


AS Jual Senjata ke Saudi Senilai US$1,15 miliar

Gelombang Aksi Protes Terpilihnya Presiden AS Donald Trump.

Tanggapan Muslim di Afrika atas Menangnya Trump

Amerika Serikat sedang mengalami degradasi moral.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2016