Dubes Prancis Yakin Atlaoui Bisa Terhindar dari Hukuman Mati

Dubes Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, mengaku tetap yakin terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui, akan terhindar hukuman tembak kendati banding yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin kemarin. Breueze menyebut pemerintahnya akan berupaya yang terbaik untuk menyelamatkan nyawa Atlaoui. 

Demikian ungkap Breuze ketika ditemui di sela acara buka puasa bersama Kementerian Luar Negeri RI di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Senin malam 22 Juni 2015. Breuze menyebut mereka selalu memberikan informasi kepada pihak keluarga yang kini berada di Prancis. 

"Kami masih meyakini keadilan di Indonesia, jadi kami berjuang untuk melakukan yang terbaik dengan pengacara agar bisa mencari solusinya," ujar Breuze. 

Dia memastikan bahwa keputusan PTUN yang menolak banding Atlaoui sama sekali tidak bermotifkan politik. Pengacara yang mereka sewa rencananya akan terus berupaya mencari jalan agar Ataloui terhindar dari hukuman mati. 

Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin kemarin di PTUN Jakarta Timur, hakim menolak banding yang diajukan oleh Atlaoui. Dia nyaris ikut dieksekusi pada 29 April 2015 bersama delapan terpidana matinya. Namun, eksekusi batal dilakukan karena masih ada proses hukum yang menggantung dan belum terselesaikan. 

Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI
Hakim Ketua, Ujang Abdullah mengatakan pengadilan tak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan keputusan penolakan terkait grasi Presiden. Sebab, grasi merupakan hak prerogatif orang nomor satu di negeri ini. 

Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum
"Merupakan hak prerogatif dari Presiden untuk mengabulkan grasi sesuai dengan konstitusi sementara otoritas dari PTUN hanya menilai keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administratif," kata Abdullah seperti dikutip harian The Guardian

Atlaoui ditangkap pada 2005 lalu karena diduga terlibat sebagai salah satu peracik ekstasi di salah satu pabrik narkoba terbesar di Asia yang ditemukan di kawasan Cikande, Tangerang. Walau terbukti oleh Kejaksaan sebagai salah satu peracik, namun istri Atlaoui, Sabine dalam jumpa pers sebelumnya, tegas menepis suaminya terlibat ikut membuat ekstasi. 

. Isu ini akhirnya disikapi Pemerintah Prancis dengan sebuah ancaman.

Dia menyebut selain akan memanggil pulang Dubes, Hollande juga enggan berkunjung ke Indonesia untuk sementara waktu dan menghentikan sementara realisasi kerja sama kedua negara yang sempat dibahas di sela KTT G20 di Brsibane, Australia pada November lalu. Namun, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan hingga saat ini belum ada realisasi dari pernyataan itu.

"Seperti yang sudah-sudah hak-hak hukum terpidana mati pasti harus dipenuhi lebih dulu. Kami akan mengikuti terus protes hukumnya, sejauh ini kami belum menerima apa-apa (protes--red)," kata Retno. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya