RI Harus Protes Pembayaran Sindikat Pencari Suaka Australia
Senin, 15 Juni 2015 - 13:22 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Pemerintah RI harus mengecam dan memprotes cara Australia menyogok kru kapal pembawa pencari suaka yang dilakukan pada akhir Mei lalu. Masing-masing kru kapal disogok uang senilai AUD$5.000 atau setara Rp51 juta.
Demikian ungkap Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 15 Juni 2015. Ada lima alasan Indonesia dan masyarakat internasional perlu memprotes tindakan Australia itu.
Pertama, kata Guru Besar Hukum Internasional itu, tindakan pemberian uang kepada para nelayan Indonesia yang membawa pencari suaka, bertentangan dengan kewajiban Australia sebagai negara peserta Konvensi PBB mengenai pengungsi tahun 1951.
"Pemberian uang menjadikan Australia dalam posisi melanggar hukum internasional untuk mengusir para pencari suaka," ujar Hikmahanto.
Kedua, dia melanjutkan, tindakan Australia tersebut akan berdampak negatif pada para nelayan Indonesia. Justru, mereka akan terdorong untuk menawarkan diri membawa pencari suaka dengan harapan ditangkap otoritas Australia dan memperoleh uang yang cukup besar.
"Dengan demikian, Australia bukannya menghentikan gelombang pencari suaka, melainkan menarik mereka datang," Hikmahanto menambahkan.
Ketiga, otoritas Australia berpotensi membahayakan keselamatan para nelayan Indonesia. Sebab, jika para pencari suaka tahu kru kapal sengaja memutar arah dan kembali ke perairan Indonesia usai disogok, maka bisa memicu kemarahan imigran ilegal itu.
"Bahkan, mereka bisa saja melakukan tindak kekerasan bila mengetahui nelayan Indonesia memperoleh uang dari otoritas Australia untuk membawa mereka kembali ke wilayah Indonesia," tutur dia.
Keempat, kebijakan unilateral Australia itu sudah memberikan beban bagi Indonesia. Sebab, para pencari suaka yang didorong balik ke perairan Indonesia, otomatis akan ditampung di rumah detensi imigrasi.
"Mereka kan harus dirawat dan diberi makan. Semua dana itu diambil dari dana APBN. Tentu, ini memberatkan keuangan negara," kata pengajar di Fakultas Hukum itu.
Terakhir, Hikmahanto menyebut cara penanganan pencari suaka yang ditunjukkan Australia sangat tidak bersahabat bagi Indonesia. Belum lagi, tindakan itu melanggar Hak Asasi Manusia para pencari suaka. Tindakan pemberian uang berpotensi sebagai perilaku koruptif.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua, dia melanjutkan, tindakan Australia tersebut akan berdampak negatif pada para nelayan Indonesia. Justru, mereka akan terdorong untuk menawarkan diri membawa pencari suaka dengan harapan ditangkap otoritas Australia dan memperoleh uang yang cukup besar.