Indonesia Resmi Berlakukan Bebas Visa untuk 45 Negara
Jumat, 12 Juni 2015 - 20:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Wuri Handayani
VIVA.co.id
- Pemerintah Indonesia akhirnya resmi memberlakukan bebas visa bagi 45 negara asing dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 mengenai bebas visa kunjungan. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Juni 2015.
Baca Juga :
Konjen Australia di Makassar Resmi Dibuka
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 12 Juni 2015, perpres ini, orang asing warga negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia jika mereka berwisata.
"Bebas visa kunjungan diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat," bunyi pasal 2 dari perpres itu.
Daftar negara tertentu dan tempat pemeriksaan imigrasi tercantum dalam lampiran perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015. Selain itu, sesuai dengan ketentuan, izin tinggal kunjungan diberikan paling lama 30 hari.
"Izin tersebut tak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi ayat 4 (1,2) perpres tersebut.
Jika warga negara tertentu berniat untuk tinggal lebih lama dari waktu yang telah ditentukan atau berniat melakukan kegiatan selain dari kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan aturan UU.
Sama seperti turis, masa tinggal orang asing yang diberikan visa kunjungan tinggal juga berlaku selama 30 hari. Visa itu tidak dapat diperpanjang masa berlaku atau dialihstatuskan.
Dengan berlakunya Perpres No. 69 Tahun 2015, maka Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2003 yang telah diubah beberapa kali dengan Perpres No. 43 Tahun 2011 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
"Peraturan Presiden No. 69 mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 9 Perpres No. 69 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada 10 Juni 2015.
45 Negara
Di dalam lampiran perpres turut dicantumkan nama ke-30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan. Ke-30 negara itu yakni Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara itu, negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia total mencapai 13 negara, yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Pemerintahan administratif khusus dari negara tertentu yang memperoleh bebas visa kunjungan ke Indonesia ada dua yakni Hong Kong dan Makau.
Warga dari 45 negara itu bisa masuk ke Indonesia melalui 9 tempat pemeriksaan imigrasi yaitu Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, dengan dibebaskannya visa untuk 45 negara tersebut, merupakan salah satu cara memicu wisatawan asing masuk ke Indonesia seiring dengan melemahnya rupiah.
"Dengan melemahnya rupiah berarti berkunjung ke Indonesia jadi semakin murah. Contoh, paket ke Bali 3 hari 2 malam cukup dengan US$250 (Rp3,3 juta) termasuk dengan kapal," ujar Indroyono di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia berharap, laju kedatangan turis terus meningkat setiap tahun. Pemerintah memprediksi pada 2019, jumlah turis yang masuk ke Indonesia bisa mencapai 20 juta orang. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Daftar negara tertentu dan tempat pemeriksaan imigrasi tercantum dalam lampiran perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015. Selain itu, sesuai dengan ketentuan, izin tinggal kunjungan diberikan paling lama 30 hari.