Hong Kong Didesak Hukum Turis yang Bohong Terinfeksi MERS
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:03 WIB
Sumber :
- REUTERS / Kim Hong-Ji
VIVA.co.id
- Ahli mikrobiologi Universitas Hong Kong, Ho Pak-leung mendorong Pemerintah Hong Kong bertindak tegas dengan menghukum turis asing yang datang ke sana, namun berbohong mengenai kondisi kesehatannya. Upaya ini untuk mencegah terjadinya kebobolan turis asing yang membawa virus Middle East Respiratory Syndrome (MERS) ke Hong Kong.
Harian South China Morning Post (SCMP), Selasa, 9 Juni 2015, melansir virus tersebut bisa masuk ke Hong Kong, usai seorang pria Korea Selatan pada tanggal 28 Mei lalu mengabaikan peringatan perjalanan dan berbohong ke suster di titik pemeriksaan Bandara Chek Lap Kok. Kepada suster, pria tersebut mengatakan dia dalam keadaan baik walaupun dia mengalami demam.
Dengan lolosnya pria tersebut, maka membuka semakin luas peluang mewabahnya virus MERS di Hong Kong. Dia diketahui melakukan kontak dengan 18 orang, termasuk dua wanita Korsel. Mereka kini telah diisolasi di sebuah kamp dekat Sai Kung.
Sementara, 17 orang lainnya kini tengah berada di bawah pengawasan. Padahal, Hong Kong memiliki hukum untuk menjatuhkan hukuman terhadap orang yang gagal menyatakan kondisi kesehatannya ketika baru tiba. Namun, hingga saat ini belum ada yang pernah benar-benar dihukum untuk itu.
"Salah satu saran yang miliki yaitu jika seseorang membuat pernyataan keliru mengenai kondisi kesehatan mereka, maka mereka harus dihukum," kata Ho.
Mikrobiologist yang terkenal saat penyebaran wabah SARS tahun 2003 lalu itu menyebut bukan kali pertama seseorang tak melaporkan mengenai sejarah kesehatan mereka.
"Setidaknya ada dua contoh di mana pasien secara bergantian dibenarkan telah mengidap virus H7N9. Salah satunya dirawat di Rumah Sakin Tuen Mun dan satu lagi di rawat di Rumah Sakit Queen Mary. Keduanya, sempat berbohong kepada staf di titik pemeriksaan ketika ditanya apakah mereka pernah berkunjung ke pasar basah dan peternakan ayam di daratan Tiongkok," papar Ho.
Sementara, mantan sekretaris untuk keamanan Hong Kong, Regina Ip Suk-yee menyerukan untuk diadakan inspeksi lebih intensif terhadap para turis yang baru tiba di titik perbatasan. Dia mendesak agar lebih banyak dilakukan pemeriksaan.
Cara lainnya yang disarankan yaitu menyebarluaskan selebaran di pesawat.
"Departemen Kesehatan seharusnya membangun lebih banyak stasiun. Kini, dua kasus telah terungkap," kata dia.
Kedua wanita asal Korsel yang juga terinfeksi virus MERS ketika masuk ke Tiongkok bisa didenda senilai HK$5.000 atau setara Rp8,5 juta dan enam bulan penjara. Hal tersebut berdasarkan aturan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Yang menjadi pertanyaan kini, bagaimana mungkin turis asal Korsel itu bisa lolos di pemeriksaan bandara. Kejadian serupa kembali terjadi ketika dua wanita Korsel menginjakkan kaki di bandara di Hong Kong.
Dalam perkembangan hari ini, 9 orang telah tewas di Negeri Ginseng akibat MERS. Sementara, total 108 orang telah dinyatakan tertular virus tersebut. Ini menjadikan Korsel negara kedua terbanyak memiliki penyebaran virus MERS selain negara di kawasan Timur Tengah. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua wanita asal Korsel yang juga terinfeksi virus MERS ketika masuk ke Tiongkok bisa didenda senilai HK$5.000 atau setara Rp8,5 juta dan enam bulan penjara. Hal tersebut berdasarkan aturan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.