Sembunyi di Bagasi Mobil, WNI Dihukum Cambuk di Singapura

Eksekusi cambuk atas seorang penjudi di Aceh
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
- Dua warga negara Indonesia (WNI), Hasan Maksum dan Sofyan Soeb, dijatuhi hukuman penjara dan cambuk, setelah dinyatakan bersalah karena berusaha masuk ke Malaysia dari Singapura secara ilegal.


Otoritas Imigrasi Singapura yang dikutip laman
Channel News Asia
, Jumat, 5 Juni 2015, menyebut Hasan dan Sofyan ditangkap pada 21 Mei lalu. Hasan menjadi sopir mobil dan Sofyan bersembunyi dalam bagasi mobil.


Pengadilan Singapura, Kamis, 4 Juni, menyatakan Hasan bersalah karena berusaha menyelundupkan Sofyan, mendapat dua tahun hukuman penjara dan tiga cambukan.


Sementara Sofyan dijatuhi tiga bulan penjara, serta tiga kali pukulan rotan, karena melanggar masa tinggal di Singapura, serta tidak dapat menunjukkan paspor pada petugas imigrasi, saat berusaha meninggalkan negara itu.


Empat WNI Terduga ISIS Sudah Berada di Jakarta
Imigrasi Singapura mengatakan kendaraan yang digunakan kedua WNI sudah disita. Kasus dua WNI itu, disebut membuat Singapura memperketat pemeriksaan penumpang di pos pemeriksaan perbatasan.
Lolos Hukuman Mati, TKI di Singapura Dihukum 10 Tahun
Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali

Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali

Dia dihukum karena ikhtilath atau berdua-duaan dengan kekasihnya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016