Sembunyi di Bagasi Mobil, WNI Dihukum Cambuk di Singapura
Jumat, 5 Juni 2015 - 13:25 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Dua warga negara Indonesia (WNI), Hasan Maksum dan Sofyan Soeb, dijatuhi hukuman penjara dan cambuk, setelah dinyatakan bersalah karena berusaha masuk ke Malaysia dari Singapura secara ilegal.
Otoritas Imigrasi Singapura yang dikutip laman
Channel News Asia
, Jumat, 5 Juni 2015, menyebut Hasan dan Sofyan ditangkap pada 21 Mei lalu. Hasan menjadi sopir mobil dan Sofyan bersembunyi dalam bagasi mobil.
Baca Juga :
Bertemu BP Taskin, Apdesi Curhat Pendataan Warga Miskin Sering Tak Libatkan Pemerintah Desa
Pengadilan Singapura, Kamis, 4 Juni, menyatakan Hasan bersalah karena berusaha menyelundupkan Sofyan, mendapat dua tahun hukuman penjara dan tiga cambukan.
Imigrasi Singapura mengatakan kendaraan yang digunakan kedua WNI sudah disita. Kasus dua WNI itu, disebut membuat Singapura memperketat pemeriksaan penumpang di pos pemeriksaan perbatasan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Imigrasi Singapura mengatakan kendaraan yang digunakan kedua WNI sudah disita. Kasus dua WNI itu, disebut membuat Singapura memperketat pemeriksaan penumpang di pos pemeriksaan perbatasan.