Kasus Trafficking WNI Terus Meningkat Setiap Tahunnya
- iStock
VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking di luar negeri, dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Kemenlu tahun 2013, kasus trafficking ada sebanyak 186 kasus. Pada 2014 meningkat menjadi 365 kasus, atau naik sebesar 96 persen.
"Tahun ini hingga Mei 2015 sudah mencapai 196 kasus. Kami perkirakan jumlah ini akan meningkat dan melampaui angka pada 2014. Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jogja, Minggu 31 Mei 2015.
Menurut Iqbal, kejahatan trafficking adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan adanya tren peningkatan jumlah kasus, tentunya hal ini harus diwaspadai dan dicari jalan keluarnya
Oleh karena itu, kata Iqbal, dibutuhkan cara tepat untuk mengurangi kasus trafficking WNI ke luar negeri.
"Dan kami lihat, pejabat dan staf konsuler perwakilan RI adalah first responder dalam kasus WNI yang menjadi korban trafficking. Karena itu, kemampuannya untuk melakukan identifikasi korban secara dini merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas kejahatan trafficking," kata Iqbal.
Selain kejahatan trafficking, menurut Iqbal, Kemenlu juga menangani situasi bencana di luar negeri.
"Karena itulah, dalam rangka meningkatkan kapasitas staf perwakilan RI dalam menangani dua kasus tadi, kami bersama ILO, UNODC dan IOM, mengadakan pelatihan dasar indentifikasi korban trafficking dan korban bencana bagi pejabat konsuler dan staf," jelasnya. (ase)