WNI Ditahan di Kamboja Juga Disiksa Bos Judi
Kamis, 28 Mei 2015 - 14:14 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- WNI yang sempat ditahan oleh bos perusahaan judi Dai Long Co. Ltd di Kamboja, mengaku pihak perusahaan pernah menganiaya dan melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang warga Indonesia. Informasi itu disampaikan oleh enam WNI yang baru dilepas oleh perusahaan judi tersebut karena dianggap tak terbukti dalam tindak penggelapan uang.
Demikian informasi yang diterima VIVA.co.id dari Kementerian Luar Negeri RI, pada Kamis, 28 Mei 2015. Berdasarkan keterangan dari enam WNI itu, total terdapat tiga orang yang sempat disiksa oleh perusahaan.
"Mereka juga diancam dengan menggunakan alat penyengat listrik oleh pimpinan kasino, Lim Pek. Semula, keenam WNI tak berani melaporkan tindakan penganiayaan dan ancaman tersebut dalam pertemuan awal dengan pihak KBRI, karena melihat adanya oknum tukang pukul dan preman yang dimiliki kasino," papar Kemlu dalam keterangannya.
Demikian informasi yang diterima VIVA.co.id dari Kementerian Luar Negeri RI, pada Kamis, 28 Mei 2015. Berdasarkan keterangan dari enam WNI itu, total terdapat tiga orang yang sempat disiksa oleh perusahaan.
"Mereka juga diancam dengan menggunakan alat penyengat listrik oleh pimpinan kasino, Lim Pek. Semula, keenam WNI tak berani melaporkan tindakan penganiayaan dan ancaman tersebut dalam pertemuan awal dengan pihak KBRI, karena melihat adanya oknum tukang pukul dan preman yang dimiliki kasino," papar Kemlu dalam keterangannya.
Keenam WNI itu dibebaskan pada Rabu pekan lalu, karena perusahaan tak memiliki cukup bukti yang menyebut mereka telah menggelapkan uang. Keenam WNI itu akhirnya ditempatkan bersama dengan tujuh warga Indonesia lainnya yang telah dibebaskan lebih dulu.
13 WNI itu sempat ditempatkan di sebuah guest house di Phnom Penh. Menurut informasi dari Duta Besar RI di Kamboja, Pitono Purnomo, ke-13 WNI itu dipulangkan ke Tanah Air pada hari ini.
Mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap WNI, Pitono langsung mengajukan tuntutan hukum, karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan.
"Belasan WNI itu bukan pelaku. Seharusnya pihak perusahaan judi bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan Jefry Sun," kata Pitono yang dihubungi
VIVA.co.id
melalui telepon.
Menurut Pitono alasan perusahaan judi menganiaya tiga WNI itu karena dianggap berkomplot dengan Jefry Sun untuk melarikan uang perusahaan.
Belasan WNI itu merupakan bagian dari 23 warga Indonesia yang bekerja sebagai operator mesin judi di Dai Long Co. Ltd yang berada di dalam Grand Dragon Resort. Mereka bisa dipekerjakan di sana atas rekomendasi dari Jefry Sun.
Menurut informasi dari Kemlu RI, dari 23 WNI yang ditahan atau disekap secara ilegal, 7 orang di antaranya telah dilepas. Sisa 16 orang lainnya sempat ditempatkan di ruang satpam seluas 3X3 meter tanpa alas tidur dan selimut.
Padahal, KBRI secara jelas telah meminta agar belasan WNI yang masih ditahan agar diberikan perlakuan yang layak. Tetapi, perusahaan akhirnya bersedia membebaskan 6 WNI lainnya.
Perlindungan
Sementara, Jefry Sun membantah klaim telah membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar. Menurut Pitono, pengakuan Jefry ke pihak KBRI Phnom Penh, dia melakukan suatu perbuatan yang membuat perusahaan merugi hingga Rp200 juta.
"Jadi bukan menggelapkan melainkan membuat perusahaan rugi. Nominalnya pun tidak sebesar yang diklaim perusahaan. Jefry Sun mengaku memiliki bukti transaksi keuangan untuk mendukung klaimnya itu," papar Pitono.
Informasi mengenai adanya penahanan ke-23 WNI di Kamboja bermula dari surat elektronik oleh seseorang tanpa identitas ke alamat KBRI Phnom Penh pada 11 Mei lalu. Tetapi, belakangan, Jefry mengaku dialah yang mengirimkan surel tersebut dengan menggunakan nama samaran Irwan Gunawan.
Jefry sempat berhasil kabur dari Kamboja dan kembali ke Batam pada 7 Mei lalu. Tetapi, melihat pemberitaan yang begitu luas mengenai kasus ini membuat Jefry kembali dan menyerahkan diri ke KBRI Kuala Lumpur. Dia meminta agar diberi perlindungan ketika bertemu dengan perusahaan judi Dai Long Co. Ltd.
Setelah itu, dengan dibantu KBRI Phnom Penh, Jefry mencoba berdialog dengan pihak perusahaan. Tetapi, melihat adanya tindak kekerasan yang dilakukan perusahaan judi, Pitono menyebut kini Jefry benar-benar dilindungi.
"Jika perusahaan membawa kasus ini ke pengadilan, maka kami menuntut agar diberikan proses peradilan yang transparan dan jujur," tegas Pitono.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keenam WNI itu dibebaskan pada Rabu pekan lalu, karena perusahaan tak memiliki cukup bukti yang menyebut mereka telah menggelapkan uang. Keenam WNI itu akhirnya ditempatkan bersama dengan tujuh warga Indonesia lainnya yang telah dibebaskan lebih dulu.