Mantan PM Israel Dapat Tambahan Hukuman karena Korupsi
Senin, 25 Mei 2015 - 14:39 WIB
Sumber :
- REUTERS/Heidi Levine
VIVA.co.id
- Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, kembali dinyatakan bersalah karena tuduhan korupsi, Senin, 25 Mei 2015. Dia dijatuhi hukuman ekstra delapan bulan penjara, setelah sebelumnya dihukum enam tahun penjara untuk kasus korupsi lainnya.
Dilansir dari Reuters , pengacara Olmert mengatakan bakal mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Olmert dinyatakan bersalah karena menerima uang suap, dari seorang pengusaha Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari Reuters , pengacara Olmert mengatakan bakal mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Olmert dinyatakan bersalah karena menerima uang suap, dari seorang pengusaha Amerika Serikat (AS).
Dia menerima uang dalam amplop, saat menjabat menteri industri dan perdagangan antara 2003-2005. Pada Mei 2014, Olmert divonis enam tahun penjara, karena menerima suap senilai $160.000.
Kasus suap itu terkait dengan perjanjian real estate di Yerusalem, saat menjabat wali kota. Olmert yang kini berusia 69 tahun, masih mengajukan banding, mengaku tidak bersalah dalam kedua kasus.
Dia belum ditahan sementara proses banding berlangsung. Pengadilan Tinggi dijadwalkan membuat putusan untuk kasus pertama Olmert, dalam beberapa bulan mendatang.
Olmert menjabat sebagai PM pada 2006, lalu mengundurkan diri pada 2008, setelah munculnya tuduhan korupsi, seiring dengan upayanya mempercepat kesepakatan damai dengan Palestina.
Beberapa pihak menduga Olmert sengaja dijatuhkan, untuk menggagalkan kesepakatan damai antara Israel dan Palestina. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menerima uang dalam amplop, saat menjabat menteri industri dan perdagangan antara 2003-2005. Pada Mei 2014, Olmert divonis enam tahun penjara, karena menerima suap senilai $160.000.