WNI yang Diburu Polisi Kamboja Menyerahkan Diri

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Warga negara Indonesia yang diduga melarikan uang bos perusahaan judi online, Dai Long Co Ltd, Jefry Sun akhirnya menyerahkan diri ke KBRI Kuala Lumpur. Jefry sempat dituding membawa kabur uang bos judi tersebut senilai Rp2,1 miliar.


Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan pendek kepada
VIVA.co.id
pada Selasa, 19 Mei 2015. Iqbal menjelaskan, Jefry sebenarnya telah kembali ke Batam.


"Namun, setelah membaca pemberitaan mengenai kasus tersebut, Jefry memutuskan untuk menyerahkan diri ke KBRI Kuala Lumpur," kata Iqbal.


Dia menambahkan, semalam Jefry diterbangkan ke Kamboja dan didampingi LO Polri di KBRI Kuala Lumpur untuk menjelaskan duduk perkara yang sesungguhnya. Jefry dan WNI lainnya merupakan pekerja di perusahaan judi online yang berlokasi di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, sekitar 80-90 kilometer dari ibukota Phnom Penh.


PM Kamboja Dituduh Palsukan 'Likes' Facebook
"Mereka sempat ditahan karena diduga oleh otoritas setempat diduga menjadi saksi atau mengetahui kasus hilangnya uang perusahaan senilai Rp2,1 miliar," kata Iqbal.
Datangi Kamboja, Putri Thailand Bangun Toilet Ratusan Juta

Sementara, Jefry yang dituding melarikan uang itu malah sempat melarikan diri. Sebelumnya, enam dari 16 WNI yang ditahan di Grand Dragon Resort, dibebaskan, karena tidak terbukti dalam penggelapan uang itu.
5-1-1976: Pemimpin Khmer Merah Pol Pot Ganti Nama Negara


Jefry diburu oleh polisi Kamboja dan dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tak bisa melewati perbatasan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya