Usai Dieksekusi, Jasad TKW Karni Dimakamkan di Arab Saudi
Jumat, 17 April 2015 - 12:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tenaga Kerja Indonesia asal Brebes, Jawa Tengah, Karni binti Medi Tarsim, telah dimakamkan di pemakaman umum Yanbu, Arab Saudi, usai dieksekusi pancung pihak berwenang Kamis kemarin. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI, siap memfasilitasi keluarga Karni jika ingin berziarah ke makamnya di Saudi.
Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Dihubungi
VIVA.co.id
pada Jumat, 17 April 2015, Iqbal mengaku baru saja berkunjung ke rumah keluarga Karni, yang berada di Brebes.
Keluarga Karni, lanjut Iqbal, sudah mengikhlaskan kepergian almarhumah. Mereka juga sudah lapang dada menerima kenyataan tersebut.
"Sebab, mereka telah melihat sendiri perjuangan rekan-rekan Kemlu di Jeddah. Jadi, perjuangan yang kami lakukan telah optimal," kata Iqbal.
Keluarga pun telah diberangkatkan sebanyak dua kali ke Saudi. Iqbal menjelaskan, dalam setiap kali kunjungan, Karni lebih banyak waktu bercengkerama bersama sang Ayah ketimbang suaminya.
Ayah Karni juga pernah bertanya kepada puterinya, apa betul dia telah melakukan pembunuhan terhadap anak usia empat tahun. Ayahnya menyebut Karni telah mengakui perbuatan itu. Penyebabnya, ujar Iqbal, karena adanya pesan pendek bernada ancaman.
Bahkan, agar terkesan mistis, karena Karni merasa diancam oleh sebuah mahluk besar berwarna putih. Mengetahui testimonial itu, Pemerintah RI memanggil dua psikolog untuk memeriksa kejiwaan Karni.
Baca Juga :
36 WNI Terancam Eksekusi Pancung di Saudi
Ratusan langkah telah ditempuh Kemlu dalam waktu dua tahun untuk menghindarkan Karni dari eksekusi pancung.
Karni dijatuhi vonis hukuman mati qishas pada 17 Maret 2013 lalu. Selain, dijatuhi hukuman mati, Karni juga dihukum 8 bulan penjara serta hukuman cambuk sebanyak 200 kali karena Karni pernah mencoba bunuh diri.
Vonis hukuman mati qishas ini dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada 9 Januari 2014. Sesuai dengan aturan hukum di Saudi, jika dijatuhi hukuman mati qishas, maka terpidana mati harus memperoleh maaf dari keluarga ahli waris jika ingin terhindar dari eksekusi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Ratusan langkah telah ditempuh Kemlu dalam waktu dua tahun untuk menghindarkan Karni dari eksekusi pancung.