Berkomentar Anti-Yahudi, Komedian Prancis Diadili
Kamis, 29 Januari 2015 - 13:29 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Komedian Prancis Dieudonne M'bala M'bala diadili dalam pengadilan kriminal di Paris, Rabu, 28 Januari 2015, karena komentarnya tentang seorang jurnalis Yahudi yang tidak mati dalam kamar gas beracun.
Dilansir
New York Times
, Kamis, 29 Januari 2015, M'bala telah menjadi simbol perjuangan sekaligus mempertegas standar ganda prinsip kebebasan berbicara di Prancis, yang menganggap penghinaan agama bebas dilakukan tapi tidak terhadap Yahudi.
Jutaan warga Paris turun ke jalan untuk aksi protes kebebasan berbicara, pasca penyerangan media Charlie Hebdo yang menewaskan 12 orang, diklaim sebagai aksi balas dendam atas pemuatan karikatur Nabi Muhammad.
Polisi Prancis melakukan penyelidikan dan pemerintah melarangnya melakukan pertunjukkan, terkait komentarnya tentang Patrick Cohen pada 2013. Untuk kasus yang diadili, Rabu, M'bala terancam satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro.
Sebelumnya, M'bala telah dituntut hampir 40 kali karena tuduhan melanggar undang-undang anti-kebencian. M'bala membantah tuduhan bahwa dirinya seorang anti-semit dan menegaskan dirinya sebagai penyuara kebebasan berekspresi.
Dia pun merujuk pada keputusan Charlie Hebdo untuk kembali memuat karikatur Nabi Muhammad, yang memprovokasi umat Muslim dunia namun didukung oleh pemerintah Prancis dan negara-negara Eropa lain.
Para pendukung M'bala mengatakan tuntutan terhadapnya, merefleksikan standar ganda bahwa boleh menghina Muslim dan agama lain, asal tidak menyinggung Yahudi. (ren)
Baca Juga :
Trump: Ikatan AS-Israel Tak Dapat Dipatahkan
Jutaan warga Paris turun ke jalan untuk aksi protes kebebasan berbicara, pasca penyerangan media Charlie Hebdo yang menewaskan 12 orang, diklaim sebagai aksi balas dendam atas pemuatan karikatur Nabi Muhammad.
Polisi Prancis melakukan penyelidikan dan pemerintah melarangnya melakukan pertunjukkan, terkait komentarnya tentang Patrick Cohen pada 2013. Untuk kasus yang diadili, Rabu, M'bala terancam satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro.
Sebelumnya, M'bala telah dituntut hampir 40 kali karena tuduhan melanggar undang-undang anti-kebencian. M'bala membantah tuduhan bahwa dirinya seorang anti-semit dan menegaskan dirinya sebagai penyuara kebebasan berekspresi.
Dia pun merujuk pada keputusan Charlie Hebdo untuk kembali memuat karikatur Nabi Muhammad, yang memprovokasi umat Muslim dunia namun didukung oleh pemerintah Prancis dan negara-negara Eropa lain.
Para pendukung M'bala mengatakan tuntutan terhadapnya, merefleksikan standar ganda bahwa boleh menghina Muslim dan agama lain, asal tidak menyinggung Yahudi. (ren)
Simak Juga:
Baca Juga :
04-08-1944: Anne Frank Diangkut Nazi ke Auschwitz
Di sinilah kisah memilukan Anne ditulis dalam sebuah diary.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :