Lembaga Pers Internasional Tuntut Pembebasan Jurnalis Prancis di Papua
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:36 WIB
Sumber :
- wikipedia.com
VIVAnews -
Organisasi Reporter Lintas Batas (Reporter Without Border/RWB) menyesalkan penahanan dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat di Papua pada 6 Agustus lalu. Mereka juga menuntut agar otoritas setempat untuk membebaskan keduanya.
Demikian isi pernyataan tertulis yang terpampang di situs resmi organisasi itu pada awal pekan ini. Menurut organisasi tersebut, kedua jurnalis itu dipekerjakan oleh sebuah perusahaan produksi, Memento, yang tengah melakukan peliputan mengenai Papua.
Baca Juga :
IHSG Jatuh ke Level 7.036 Terseret Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, Saham ANTM dan PGAS Konsisten Kinclong
Demikian isi pernyataan tertulis yang terpampang di situs resmi organisasi itu pada awal pekan ini. Menurut organisasi tersebut, kedua jurnalis itu dipekerjakan oleh sebuah perusahaan produksi, Memento, yang tengah melakukan peliputan mengenai Papua.
Mereka menyoroti kondisi tempat tinggal populasi setempat dan tuntutan kelompok separatis. Hasil liputan itu akan tayang di saluran televisi Prancis-Jerman,
Arte
.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh organisasi RWB, kedua jurnalis itu melanggar aturan imigrasi. Keduanya menggunakan visa turis untuk melakukan peliputan.
"Namun, polisi mengatakan keduanya diduga melakukan sesuatu yang dapat memicu ketidakstabilan situasi di sana," tulis organisasi itu.
Dari informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap polisi di kota Wamena dan diinterogasi selama 36 jam. Setelah mengambil paspor mereka, polisi lalu mengizinkan mereka untuk menginap di sebuah hotel di Wamena.
"Namun, pada 8 Agustus, polisi memindahkan mereka ke Ibu kota provinsi Jayapura dan ditahan hingga saat ini. Dandois dan Bourrat melakukan peliputan di Papua sudah merupakan fakta yang jelas. Kedua reporter itu dikenal atas kejujuran dan integritasnya," ungkap Sekretaris Jenderal Organisasi Reporter Tanpa Batas, Christophe Deloire.
Dia melanjutkan dengan menahan mereka sekian lama, maka sama saja dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan media. "Sebab itu, kami himbau kepada pemerintah agar segera membebaskan mereka sekarang," tegas Deloire.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Yotje Mende, kedua jurnalis itu juga dituduh melakukan . Kedua warga asing itu kerap bersama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah laptop. Saat ini, laptop tersebut sedang ditelusuri oleh bagian IT. Diduga saat sedang ditangkap, mereka sempat menghapus data-data di dalam laptop tersebut. Meski demikian, mereka belum dapat memastikan apakah kedua WNA itu adalah anggota KKB.
"Saya belum sampai sana, kecurigaan kami bahwa mereka melakukan kegiatan yang ada hubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata," jelas dia.
Menurut informasi Organisasi Reporter Tanpa Batas, Pemerintah Indonesia membatasi jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Papua Barat sejak tahun 1969 lalu. Hal itu, disebabkan masih terjadi penentangan warga sipil dan kehadiran gerakan separatis.
Dalam indeks kebebasan pers yang dibuat oleh organisasi Reporter Tanpa Batas, Indonesia berada di peringkat 132 dari 180 negara di tahun 2014. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mereka menyoroti kondisi tempat tinggal populasi setempat dan tuntutan kelompok separatis. Hasil liputan itu akan tayang di saluran televisi Prancis-Jerman,