Racuni Kawannya, Pria Saudi Dihukum Cambuk dan Hafalkan Al Quran

Ilustrasi hukuman cambuk
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Seorang pria di Arab Saudi terbukti bersalah telah meracuni kawan sekantornya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dia akan dihukum penjara, cambuk, hingga wajib menghafalkan Al Quran.


Diberitakan
Arab News
, Senin 28 April 2014, pria yang tidak disebutkan namanya ini divonis penjara tiga tahun dan 200 kali cambukan. Selain itu, sebagai hukuman lainnya, dia harus menghafalkan 10 juz Al Quran.


Pengadilan Umum Kota Jeddah memvonis hukuman cambuk akan dilakukan secara bertahap di empat lokasi yang berbeda. Hukuman ini akan dilakukan di kantornya, pasar, pusat komersial, dan di depan air mancur kota.


Selain harus menghafalkan 10 juz Al Quran, dia juga wajib menamatkan membaca beberapa buku agama sebagai salah satu bentuk hukuman.


Suami Ratna Galih Disebut Terjerat Utang Hampir Rp100 Miliar
Tidak diketahui motif kejahatannya ini. Namun dia terbukti bersalah dengan kesaksian seorang pekerja bahwa pria tersebut telah meracuni cangkir teh kawannya.
Kebakaran Melanda Kemayoran Gempol, 170 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

Korban menderita mual-mual dan ruam pada kulit. Racun yang digunakan adalah jenis pestisida. Korban melapor pada polisi setelah terbukti tehnya diracun. Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. (ita)
Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Kebakaran permukiman padat penduduk di Kemayoran Gempol

Kebakaran di Kemayoran Gempol, Hampir 1.800 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Dilaporkan 543 bangunan hangus terbakar akibat kebakaran di kawasan Kemayoran Gempol pada dini hari tadi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025