Racuni Kawannya, Pria Saudi Dihukum Cambuk dan Hafalkan Al Quran

Ilustrasi hukuman cambuk
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Terpopuler: Sosok Istri Menteri Satryo, Bentrokan di Bima hingga Pembongkaran Pagar Laut
Seorang pria di Arab Saudi terbukti bersalah telah meracuni kawan sekantornya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dia akan dihukum penjara, cambuk, hingga wajib menghafalkan Al Quran.

Tetap Kompak Meski Cerai, Desta Suka Diskusi dengan Natasha Rizky Tentang Hal Ini

Diberitakan
Hampir Nol Kalori! 9 Makanan Super Ini Bantu Mempercepat Menurunkan Berat Badan
Arab News , Senin 28 April 2014, pria yang tidak disebutkan namanya ini divonis penjara tiga tahun dan 200 kali cambukan. Selain itu, sebagai hukuman lainnya, dia harus menghafalkan 10 juz Al Quran.


Pengadilan Umum Kota Jeddah memvonis hukuman cambuk akan dilakukan secara bertahap di empat lokasi yang berbeda. Hukuman ini akan dilakukan di kantornya, pasar, pusat komersial, dan di depan air mancur kota.


Selain harus menghafalkan 10 juz Al Quran, dia juga wajib menamatkan membaca beberapa buku agama sebagai salah satu bentuk hukuman.


Tidak diketahui motif kejahatannya ini. Namun dia terbukti bersalah dengan kesaksian seorang pekerja bahwa pria tersebut telah meracuni cangkir teh kawannya.


Korban menderita mual-mual dan ruam pada kulit. Racun yang digunakan adalah jenis pestisida. Korban melapor pada polisi setelah terbukti tehnya diracun. Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya