Pramugari Qatar Airways Harus Izin Sebelum Menikah
Jumat, 27 September 2013 - 06:20 WIB
Sumber :
- worldscrews.blogspot.com
VIVAnews -
Salah satu maskapai bintang lima dunia milik Pemerintah Qatar, Qatar Airways, dilaporkan mengharuskan pramugari mereka untuk mendapat izin apabila ingin menikah. Mereka juga diwajibkan untuk memberi informasi apabila telah berbadan dua.
Laman Al Arabiya , Rabu 25 September 2013 melansir laporan itu dirilis oleh Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) pada Selasa kemarin. Menurut laporan ITF, setelah pramugari melapor bahwa mereka ingin menikah atau hamil, maka maskapai berhak untuk memecat para pramugari tersebut.
Laman Al Arabiya , Rabu 25 September 2013 melansir laporan itu dirilis oleh Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) pada Selasa kemarin. Menurut laporan ITF, setelah pramugari melapor bahwa mereka ingin menikah atau hamil, maka maskapai berhak untuk memecat para pramugari tersebut.
Perlakuan semacam itu, disebut ITF, jelas telah melanggar hak dasar buruh bagi 28 ribu karyawan Qatar Airways. Berdasarkan kontrak standar penerimaan tenaga kerja bagi ribuan pramugari, tertulis: "Anda diwajibkan untuk mendapat izin dari perushaan apabila ingin mengubah status dari lajang ke menikah".
Sementara untuk pemberitahuan hamil, tertulis: "semua karyawan harus menginformasikan kepada atasan apabila mereka mengandung. Pemberitahuan harus dilakukan sejak awal mereka menyadari telah hamil".
Menurut Sekretaris Jenderal Konfederasi Kesatuan Perdagangan Internasional, Sharan Burrow, menyebut maskapai milik Pemerintah Qatar sebagai yang terburuk. Banyak hal-hal yang tidak pantas pegawai perempuan kerap dimata-matai, menjadi subjek jam malam dalam akomodasi mereka sendiri dan bahkan ada upaya untuk menyuap karyawan yang berniat melapor kinerja mereka saat sedang bertugas.
"Ini merupakan kebudayaan buruk yakni penolakan hak-hak dan bahkan pendekatan tim kerja yang tidak manusiawi dalam sebuah industri yang justru mengedepankan rasa saling percaya," kata Burrow.
Saat Al Arabiya berusaha untuk mengontak perwakilan Qatar Airways pada Rabu kemarin, Manajer Senior Komunikasi Perusahaan, Madonna Walsh mengatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh. Dia baru akan berkomentar apabila laporan itu sudah benar-benar dirilis.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perlakuan semacam itu, disebut ITF, jelas telah melanggar hak dasar buruh bagi 28 ribu karyawan Qatar Airways. Berdasarkan kontrak standar penerimaan tenaga kerja bagi ribuan pramugari, tertulis: "Anda diwajibkan untuk mendapat izin dari perushaan apabila ingin mengubah status dari lajang ke menikah".