Presiden Filipina: Malaysia Tak Perlu Adili Sultan Sulu
- REUTERS/Romeo Ranoco
VIVAnews - Presiden Filipina Benigno Aquino mengatakan, tidak akan terburu-buru menyerahkan pemimpin Kesultanan Sulu, Sultan Jamalul Kiram III kepada Malaysia. Aquino ingin Kiram diadili di negerinya sendiri.
"Menurut pendapat saya, biarkan mereka (Malaysia) menyelesaikan permasalahan mereka dan biarkan warga kami menghadapi tuntutan hukum yang akan kami ajukan di sini," ujar Aquino seperti dikutip laman Sunstar, Kamis 7 Maret 2013.
"Kemudian baru kami akan bicarakan perkembangan lainnya setelah mereka memenuhi aturan hukum yang berlaku di negara kami."
Presiden yang dilantik pada Juni 2010 itu meminta aparatnya untuk menginvestigasi konspirasi yang dibuat oleh Kiram, pengikutnya, dan pihak lain dalam konflik Sabah. Aquino mengatakan, Departemen Keamanan sedang memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan untuk Kiram dan para pengikutnya itu.
"Jadi, kami belum dalam tahap mengeluarkan surat penahanan tersebut esok atau hari selanjutnya. Bahkan kami masih terus melakukan proses investigasi," tutur Aquino.
Isu penahanan Kiram untuk diadili di Malaysia mulai bergulir ketika Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, meminta pejabat Filipina menyerahkan Kiram untuk menghadapi tuntutan di pengadilan Malaysia. Menurut Aman, Kiram akan dituntut atas tuduhan penghasutan yang mengakibatkan kebencian dan kemarahan pengikutnya sehingga memicu peperangan di Sabah.
Sebelumnya, Menteri Keamanan Filipina Leila de Lima, mengatakan ada kemungkinan untuk menyerahkan Kiram kepada pemerintah Malaysia guna diadili terkait sengketa wilayah Sabah.
"Jika mereka dianggap telah melanggar hukum yang berlaku di Malaysia, maka kami akan mempelajari itu. Saya kira mereka memang telah melanggar hukum Malaysia, karena melakukan peperangan di negara orang sudah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum," ujar Lima.
Tak ada ekstradisi
Keinginan Malaysia untuk mengadili Kiram di pengadilan negerinya nampaknya harus terganjal. Sebab, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Filipina dengan Malaysia.
Menurut Presiden Aquino, Filipina dan Malaysia hanya menyepakati perjanjian bantuan hukum di antara negara anggota ASEAN (MLAT). Perjanjian itu, menurut Departemen Luar Negeri Filipina, tidak dapat digunakan untuk mengekstradisi warga negara ASEAN mana pun.
Namun, menurut Menlu Malaysia Anifah Aman, ekstradisi tetap dapat dilakukan melalui semangat kebersamaan yang dipegang teguh oleh para anggota negara ASEAN.
Dalam sebuah wawancara terpisah dengan The Star, Presiden Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia, Datuk Zainul Rijal Abu Bakar, Kiram dan pengikutnya dapat dikenai hukuman mati, karena dianggap telah bersekongkol melakukan perang untuk melawan Kerajaan Malaysia atau Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong. (umi)