Tor-tor Jangan Picu Konflik Antar Bangsa
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Anggota DPD Sumatra Utara, Darmayanti Lubis, mengatakan bahwa pendaftaran tari Tor-tor dan Gordang Sembilan asal Mandailing di Warisan Kebangsaan Malaysia perlu dikawal oleh pemerintah Indonesia. Namun, jangan sampai masalah ini meluas dan menjadi konflik antar negara yang bersahabat.
"Jangan sampai isu ini jadi perpecahan antar bangsa. Jangan sampai jadi konflik yang meluas," kata profesor lulusan Universitas Leeds, Inggris, ini saat menyambangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa 19 Juni 2012.
Bersama dengan seorang anggota DPD lainnya, Parlindungan Purba, Darmayanti meminta klarifikasi dari pemerintah Malaysia terkait pemberitaan klaim tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan. Mendengar berita tersebut, Darmayanti mengaku sempat menelepon para tetua adat di Sumatra Utara.
"Saya menelepon pada ketua adat di Sumatra Utara untuk meminta pendapat. Kami keberatan kalau diklaim, karena itu hari ini kami datang," ujarnya.
Malaysia melalui Duta Besar Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan mengatakan bahwa tidak benar negara mereka akan mengklaim tarian Tor-tor, melainkan mendaftarkannya di bawah Undang-undang Warisan Kebangsaan. Jika terdaftar, nama Indonesia tetap tercantum sebagai daerah asal budaya, dan Malaysia akan melestarikan kebudayaan tersebut.
Kendati demikian, Darmayanti mengatakan bahwa Indonesia harus terus mengawal proses pendaftaran, jangan sampai berujung pada klaim. "Kita terlalu terlena, sehingga lupa mengawalnya. Kita harus lebih waspada, jangan sampai ada keinginan terselubung. Ini harus terus dikawal," kata dia.
Darmayanti juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus mulai mendata seluruh budaya di seluruh Indonesia. Setelah terdata, budaya yang telah mencapai usia 50 tahun bisa dipatenkan di UNESCO sebagai budaya khas Indonesia.
"Ini tantangan bagi pemerintah Indonesia, bahwa seharusnya memang Undang-undang cagar budaya dan situs warisan Indonesia segera diimplementasikan," kata Darmayanti.