Hadiri Sidang Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korsel Pertama yang Diadili

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • AP Photo

Seoul, VIVA – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan Seoul, pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk menjalani sidang pidana pertamanya atas tuduhan pemberontakan, di mana pengacaranya menuntut pembebasan Yoon dari penjara.

RUU KUHAP, Advokat Usul Media Tak Siarkan Langsung Sidang tanpa Izin Hakim

Melansir dari Alarabiya, kendaraan Kementerian Kehakiman meninggalkan Pusat Penahanan Seoul tempat Yoon ditahan sebelum tiba di pengadilan.

Pengadilan mendengarkan permintaan pengacara Yoon untuk membatalkan penahanannya, karena mereka berpendapat bahwa penyelidikan pemberontakan telah dilakukan secara ilegal, dan tidak ada upaya Yoon untuk  menghancurkan bukti.

Sempat Diwarnai Kontroversi, Munas VII IKA PMII Bakal Dilanjutkan Bulan Depan

Jaksa juga pada bulan lalu mendakwa Yoon setelah menuduhnya memimpin pemberontakan dengan penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Photo :
  • AP Photo
Hakim Penvonis Bebas Ronald Tannur Bawa Kakak Jadi Saksi Meringankan, Tapi Tak Disumpah

Presiden Korsel Pertama yang Diadili

Dakwaan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat, dan jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militernya.

Tindakan Yoon pun memicu gelombang pergolakan politik di ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu utama AS, dengan perdana menteri juga dimakzulkan dan diberhentikan dari kekuasaan dan sejumlah pejabat tinggi militer didakwa atas peran mereka dalam dugaan pemberontakan tersebut.

Jaksa pada hari Kamis menyerukan proses hukum yang cepat mengingat beratnya kasus tersebut, tetapi pengacara Yoon mengatakan mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk meninjau catatan.

"Yoon tidak bermaksud melumpuhkan negara," kata salah satu pengacaranya kepada pengadilan.

Dia menambahkan bahwa pernyataan darurat militer Yoon adalah untuk memberi tahu publik tentang kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang besar.

Seorang hakim mengatakan pengadilan akan menggelar sidang berikutnya atas kasus pidana tersebut pada 24 Maret.

Yoon juga tengah menghadapi sidang pemakzulan paralel yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi yang telah memasuki tahap akhir.

Mahkamah Agung akan mendengarkan kesaksian para saksi, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo pada hari Kamis nanti. Yoon juga akan menghadiri sidang pemakzulan, menurut laporan media.

Mahkamah Konstitusi sedang meninjau pemakzulan Yoon oleh parlemen pada 14 Desember dan akan memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan secara permanen atau mengembalikannya.

Yoon dan pengacaranya berpendapat bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan darurat militer sepenuhnya, tetapi hanya bermaksud melakukan tindakan tersebut sebagai peringatan untuk memecah kebuntuan politik.

Jika Yoon dicopot, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya